Barang bukti senapan yang dicuri dua tersangka. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Rz alias Zk (33) dan WS alias Wr (23) diringkus Unit Reskrim
Polsek Tanjungpandan pada Senin (01/12/2020) malam kemarin.
Keduanya
ditangkap karena diduga mencuri sebuah senapan angin merek Benyamin Mereuder,
Senin (30/11/2020) lalu pukul 16.30 WIB. Keduanya diringkus beberapa jam
setelah melakukan pencurian.
Aksi
pencurian tersebut dilakukan kedua pelaku di rumah korban bernama Arif yang
beralamat di Jalan Banyu Tandir, Kelekak Usang RT 23/28, Desa Perawas,
Tanjungpandan.
"Akibat
kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar 2,6 juta, dan segera melapor ke
Mapolsek Tanjungpandan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I
Made Wisma kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).
Berbekal
laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan diketahui Zk
berada di Jalan Hasan Saie, Desa Aik Rayak dan langsung ditangkap.
Kemudian,
polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Wr di Jalan Sukatani, Desa
Batu Itam, Sijuk.
"Jadi
keduanya ditangkap di lokasi berbeda, tapi dihari yang sama," kata Ipda I
Made Wisma.
Ipda
I Made Wisma menyebut motif kedua pelaku nekat mencuri karena terlilit utang
untuk membayar kontrakan dan membayar kredit motor. Bahkan pelaku sudah sempat
menjual senapan tersebut untuk membayar utang.
Ipda
I Made Wisma menambahkan akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363
ayat (1) ke (4) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Saat
ini kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungpandan guna
menjalani proses lebih lanjut," ujar Ipda I Made Wisma. (fat)