Ticker

6/recent/ticker-posts

DIDUGA HALANGI TUGAS PENYIDIK GAKKUM LH, KADES INI DIVONIS BEBAS PENGADILAN

Kades Cit dan penasihat hukumnya. (KBC)

SUNGAILIAT, SATAMEXPOSE.COM – Kepala Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka H Ardani dinyatakan tak bersalah dan diputus bebas PN Sungailiat.


Sebelumnya Ardani didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dakwaan tunggal yang melanggar Pasal 102 ayat 1 Jo Pasal 22 UU No 8 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perambah hutan.


Hal tersebut dikatakan penasihat hukumnya dari Kantor Hukum David Sumin & Parthers, Rabu (2/12/2020). Selain dinyatakan tak bersalah, hak-hak dan nama baik Ardani juga dikembalikan.


“Putusan tersebut membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan diucapkan Majelis Hakim. Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata David Sumin didampingi Pratama Putra Sadewa.


Sebelumnya, Ardani ditetapkan tersangka oleh penyidik Gakkum PPNS Lingkungan Hidup atas dugaan menghalang-halangi petugas dalam proses penyelidikan, penyidikan terhadap perambah hutan di kawasan hutan produksi Desa Cit pada 2018 lalu. (kbc/als)