Kades Cit dan penasihat hukumnya. (KBC) |
SUNGAILIAT, SATAMEXPOSE.COM
– Kepala Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka H Ardani dinyatakan tak
bersalah dan diputus bebas PN Sungailiat.
Sebelumnya Ardani didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dakwaan tunggal yang melanggar Pasal 102 ayat 1 Jo Pasal 22 UU No 8 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perambah hutan.
Hal tersebut dikatakan
penasihat hukumnya dari Kantor Hukum David Sumin & Parthers, Rabu (2/12/2020).
Selain dinyatakan tak bersalah, hak-hak dan nama baik Ardani juga dikembalikan.
“Putusan tersebut
membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan diucapkan Majelis Hakim. Dan
memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,”
kata David Sumin didampingi Pratama Putra Sadewa.