Ilustrasi sel tahanan. Net |
JEBUS, SATAMEXPOSE.COM – Dua
pria yang merupakan buruh harian diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Jebus,
Minggu (8/11/2020). Keduanya diduga melakukan pencurian 500 kilogram sawit.
Rd (36) dan Dg (42) disinyalir melakukan pencurian ratusan
kilogram tandan buah sawit di perkebunan sawit milik Sahrial di Desa Semulut,
Kecamatan Parittiga, Bangka Barat.
Dikutip dari situs resmi Polda
Babel, Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh menjelaskan, korban melaporkan ke
Polsek Jebus setelah mengetahui buah sawitnya miliknya sekitar 500 kg hilang
pada Sabtu (7/11/2020).
"Korban mendapatkan telpon dari keluarganya yang menyebutkan
sawitnya kembali hilang sekitar 500 kilo pada Sabtu malam, setelah itu pemilik
kebun langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Jebus untuk penyelidikan
lebih lanjut," kata kapolsek, Selasa (10/11/2020).
Berdasarkan informasi yang
diperoleh polisi dari warga, pihaknya dapat meringkus dua pelaku serta
mengamankan barang bukti sekitar 330 kilogram sawit dari tangan para pelaku.
"Anggota Polsek Jebus
mendapat informasi bahwa ada dua orang mencurigakan di sekitar kebun sawit
pelapor. Kemudian setelah dilakukan penangkapan diamankan juga barang bukti
hasil curian berupa buah sawit sekitar 330 kilo beserta dodos," ujarnya.
Kapolsek menyebutkan, kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya,
barang bukti buah sawit dari tangan pelaku juga merupakan hasil curian. Saat
ini kedua pelaku diamankan di Polsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut.
(als)