Heryanto saat memimpin rapat dengan Kepala Kantor KPKN Tanjungpandan terkait dana desa. IST |
MANGGAR,
SATAMEXPOSE.COM – Pemkab Belitung Timur akan terima Dana Insentif Daerah
sebesar Rp 8 miliar dari Kementerian Keuangan RI atas keberhasilannya menekan
angka penyebaran Covid-19.
Plt
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten
Beltim Haryanto mengatakan, DID yang diberikan tersebut merupakan tahap ketiga
yang diperkirakan cair pada awal Desember 2020.
Dikutip
dari press release Diskominfo Beltim,
saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Beltim tengah
menggodok aturan teknis DID sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
TAPD
juga masih melihat kesiapan OPD-OPD yang bersedia untuk menggunakan anggaran
tersebut mengingat waktu pencairan yang sudah sangat terbatas.
“Kan
waktu pencairannya sudah mepet banget di akhir tahun, makanya kita tanya kepada
OPD-OPD yang bersedia. Kami sedang melakukan percepatan karena PMK-nya juga
baru keluar di akhir Oktober kemarin, kita butuh surat komitmen, rincian
penggunaan dan lain-lain,” ungkap Haryanto.
Berbeda
dengan DID pada tahun-tahun sebelumnya, peruntukan DID tahun 2020 ini hanya
diprioritaskan untuk penanggulangan Covid-19, kesehatan, pemulihan ekonomi dan
bantuan sosial.
“Kalau
di aturannya penyalurannya bisa paling lambat 23 Desember 2020. Tapi itu kan
mekanisme penyaluran, kalau kita mau menggunakannya tidak mungkin kita minta
tetap di awal Desember,” ujar Haryanto.
Namun
Haryanto kembali menekankan dari total DID Rp 8 miliar, ada kemungkinan Pemkab
Beltim tidak mengambil semua atau malah tidak mengambil sama sekali.
Mengingat
semuanya bergantung kepada komitmen dan kesiapan OPD untuk memanfaatkan dana
tersebut. Mengingat pencairan dana tersebut sangat mepet sekali.
Proses
pencairan dana tersebut mengirimkan surat komitmen dan rencana kegiatan ke
Kementerian Keuangan. Dana tersebut baru disalurkan ke kas daerah, dilanjutkan
dengan pelaksanaan dan realisasi kegiatan dan keuangan serta
pertanggungjawaban.
“Kita
dikejar waktu, semuanya tergantung
kesiapan OPD. Bisa kita ambil semua, sebagian atau tidak sama sekali,” sebut
Haryanto.
Kepala
Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)
Kabupaten Beltim Esther Rumata mengatakan, 2021 mendatang Pemkab Beltim
dipastikan akan kembali menerima DID.
Bedanya
dana akan diterima diawal tahun anggaran dan jumlah yang diterima sebesar Rp 17
miliar. Dana ini diperoleh atas prestasi memperoleh opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019.
Penggunaan
DID 2021 akan diperuntukan di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi,
termasuk juga untuk menanggulangi Covid-19. Aturan teknis penggunaan DID harus
sesuai dengan PMK No 167 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan DID.
“Memang
sebenarnya di PMK itu tidak terlalu dibatasi penggunaannya untuk spesifik di
tiga bidang tersebut. Namun yang jelas tidak boleh untuk Perjalanan Dinas sama
honorarium,” jelas Ester.