Ilustrasi korban persetubuhan. Net |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Usmadi alias Madi
(37) hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu saat dibawa penyidik Unit PPA Satreskrim
Polres Belitung ke Kejaksaan Negeri Belitung, Rabu (4/11/2020).
Perkara
pria yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini dilimpahkan ke Kejari.
Sebelumnya ia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri
yang masih remaja, sebut saja Mawar (16).
Akibat
perbuatan bejatnya, Mawar sempat hamil dan bahkan sempat mengalami pendarahan
yang berujung keguguran beberapa bulan lalu. Ia mengaku nekat menggauli anak
pertamanya tersebut karena dalam keaadan pengaruh alcohol.
Perbuatan
terlarang tersebut dilakukan dirinya di kamar korban di Kecamatan Sijuk,
Belitung. Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya terhadap darah dagingnya sendiri
sebanyak tiga kali.
"Ya
saya tidak tau dan tidak sadar, karena pada saat melakukan itu (persetubuhan, red) saya habis minum bir. Untuk
waktunya pagi, siang, dan malam dengan selang waktu satu minggu," kata
pria kelahiran Kalimantan ini.
Usmadi
mengatakan, kali pertama ia menggauli anak kandungnya itu pada saat istri
sedang pulang kampung ke Palembang, kedua dan ketiga pada saat istri sedang
tidur.
"Selang
waktunya seminggu, saya setiap melakukan habis minum dan pulang kerja dari
laut. Saya tidak pernah maksa setiap melakukan persetubuhan itu," ujar
Usmadi.
Mirisnya
lagi, ia bahkan tidak mengetahui bahwa anak kandungnya tersebut hamil,
pendarahan, dan berujung keguguran.
"Selama
saya ditahan di Polres, baru sekali bertemu dengan anak saya, itu pun jarak
jauh dari sel tahanan," ungkap Usmadi.
Saat
ini, Usmadi hanya bisa pasrah dan menyesal, serta harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (fat)