Suasana sidang perdana praperadilan perkara penggelapan dana sisa pajak Koperasi Plasma di PN Tanjungpandan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan menggelar sidang perdana
praperadilan perkara penggelapan dana sisa pajak Koperasi Plasma Sejahtera
Bersama Desa Air Selumar, Selasa (6/10/2020).
Sidang
yang diagendakan selama tujuh hari ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Andhika
Bhatara dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Kedua belah pihak baik dari
pemohon yakni kuasa hukum tersangka, serta termohon dari Polres dan Kajari
Belitung hadir dalam persidangan.
Pihak
pemohon awalnya ingin mengajukan perubahan materi dakwaan tapi dikarenakan
perubahan masuk pokok materi, maka hakim menolak.
"Karena
perubahan masuk materi pokok jadi tidak dibenarkan, jadi tetap mengacu
permohonan awal," kata Hakim Tunggal Andhika Bhatara dalam persidangan.
Kemudian,
pihak pemohon dipersilahkan membacakan materi permohonan namun dianggap
dibacakan dan diterima oleh termohon. Sidang dengan agenda jawaban termohon
sekaligus replik duplik pada besok, Rabu (7/10/2020).
Dilanjutkan
kembali pada Kamis (8/10/2020) dengan agenda pengajuan bukti surat dan saksi. "Jadi
pada Jumat masuk pada kesimpulan. Senin (12/10/2020) saya sudah bisa memberikan
putusan," ujar Hakim Andhika Bhatara.
Diberitakan
sebelumnya, Ketua Koperasi Plasma Sejahtera Bersama Air Selumar Evan Sonata
(41) resmi ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di sel tahanan Polres
Belitung sejak Senin (3/8/2020) lalu.
Pria
kelahiran Manggar, Belitung Timur ini ditetapkan tersangka atas dugaan
penggelapan pembayaran uang sisa pajak koperasi Desa Air Selumar. Hal ini
menjawab keraguan masyarakat Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk penanganan kasus
tersebut.
Pasalnya
kasus yang terjadi tahun 2019 lalu sempat tertunda selama berbulan-bulan. Kasatreskrim
Polres Belitung AKP Chandra Satria Pradana mengatakan penetapan tersangka
setelah dilakukan pemanggilan terakhir oleh pihak penyidik kepada Evan Sonata.
Nilai
nominal uang yang digelapkan sekitar Rp 800 juta berasal dari pembayaran sisa
pajak koperasi. Sedangkan menurut pengakuan tersangka uang tersebut sudah habis
dipakainya.
Penyidik
menerapkan Pasal 374 subsider 372 KUHP dengan ancaman minimal lima atau empat
tahun penjara. Penanganan kasus tersebut membutuhkan waktu penanganan semenjak
dilaporkan awal Januari 2020 lalu.
Lantaran
penyidik harus berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk mengumpulkan barang
bukti pencairan dana pajak tersebut. (fat)