Kabag Ops Polres Belitung Kompol J Sitohang. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Sebanyak 1599 teguran orang dan 650 teguran tertulis telah
dilayangkan oleh tim gabungan selama dua pekan operasi yustisi penegakan
disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Belitung.
Tim
gabungan terdiri dari unsur Forkompimda bekerjasama dengan TNI/Polri. Saat ini
pelanggar protokol kesehatan Covid-19 hanya diberikan sanksi berupa teguran,
namun tidak menutup kemungkinan kedepan akan diberlakukan denda.
Pelaksanaan
operasi yustisi ini mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup Belitung Nomor
43 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru, produktif dan aman dalam
masa pandemi Covid-19.
"Tapi
untuk saat ini masih diberikan tindakan berupa teguran, belum denda. Karena
sambil berjalan dan sesuai arahan atasan untuk dilakukan sosialisasi terlebih
dahulu," kata Kabag Ops Polres Belitung Kompol Jadiman Sihotang, Senin
(28/9/2020).
Kompol
Jadiman Sihotang menyebut titik sasaran dalam pelaksanaan operasi yustisi
meliputi pertokoan, mall (swalayan), kafe tempat nongkrong, tempat hiburan,
jalan raya, perkantoran serta objek wisata.
"Intinya
akan tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan, dianjurkan masyarakat
agar memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," ujar Kompol
Jadiman Sihotang
Kompol
Jadiman Sihotang mengimbau kepada masyarakat pada pelaksanaan operasi yustisi
penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 ini agar saling bekerjasama
dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran virus corona.