Permainan ketangkasan di pasar malam. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Pasar malam yang beroperasi di Jalan Raya Sijuk, Desa Aik
Ketekok, Tanjungpandan, Belitung ramai pengunjung. Namun aktivitas pasar malam
ini disinyalir mengandung unsur perjudian.
Pasalnya
selain menyediakan wahana bermain anak, serta tempat masyarakat berdagang,
pasar yang beraktivitas hampir sepekan ini juga menyediakan permainan
ketangkasan.
Setidaknya
terdapat lima stan permainan ketangkasan yang beroperasi setiap malam dengan
berbagai macam nama. Diantaranya bowling rindu, ketangkasan lupis, ketangkasan
lempar kaleng, ketangkasan putu bambu, dan ketangkasan bola ganjetin.
Permainan
bowling rindu menjadi favorit dan tak pernah sepi pengunjung setiap kali pasar
malam ini beroperasi. Bahkan mayoritas semua golongan baik dewasa sampai anak-anak
ikut ambil dalam permainan bowling rindu ini.
Berdasarkan
penelusuran SatamExpose.com, pengunjung harus membayar Rp 5 ribu untuk
mendapatkan 5 koin dan Rp 10 ribu untuk 10 koin dalam mengikuti permainan bowling
rindu ini.
Tak
banyak para pengunjung membeli koin hingga mencapai Rp 100 ribu. Dikarenakan
maksimal pemasangan dalam permainan ini mencapai Rp 100 ribu. Adapun coin
tersebut berwarna hijau berukuran segi empat.
Setelah
membeli koin, para pengunjung bisa bebas memasang dan memilih angka yang
tertulis di tujuh meja. Masing-masing meja tertuliskan angka mulai dari 1
sampai 30.
Kemudian
setelah para pengunjung memasang angka, pemandu siap memulai permainan dengan
memasukan bola bowling ke dalam lubang kecil yang tersedia di atas meja.
Bola
tersebut nantinya keluar menggelinding melewati rintangan yang telah terpasang
dimeja permainan yang bertuliskan angka 1 sampai 30 sesuai dengan meja tempat
pemasangan para pengunjung.
Tak
hanya itu, dalam permainan bowling rindu ini juga terdapat belasan pemandu yang
mempunyai tugas melayani para pengunjung untuk membeli koin, dan menjaga meja
bola permainan.
Alunan,
serta dentuman suara musik juga menemani para pengunjung untuk bermain bola
bowling rindu ini. "Yah bola menggelinding melewati rintangan, diangka
berapa bola akan mendarat," ucap pemandu di meja bola permainan.
Terdapat
berbagai macam hadiah dari permainan bola bowling rindu ini antara lain rokok,
minyak goreng, sabun cuci piring, pewangi lantai, beras, deterjen. Hadiah yang
telah disediakan bisa ditukar dengan koin oleh para pengunjung apabila ingin
bermain kembali.
Dikutip
dari hukumonline.com, bahwa dalam permainan judi terdapat unsur keuntungan yang
bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain.
Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan.
Hal
tersebut menjelaskan Pasal 303 ayat (3) KUHP yang berbunyi “Yang disebut
permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan
mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih
terlatih atau lebih mahir.
KUHP
sebagai lex generalis (hukum yang bersifat umum) memang tidak memberikan
penjelasan secara rinci mengenai kegiatan apa saja yang dapat dikatakan sebagai
“judi”.
Namun,
selain KUHP, ada ketentuan-ketentuan lain yang bersifat lebih khusus (lex
specialis) yang dapat kita rujuk untuk mengerti lebih jauh mengenai larangan
kegiatan perjudian ini yaitu antara lain UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban
Perjudian dan PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian sebagai
peraturan pelaksananya.
Perjudian
di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan lempar
paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak, lempar
gelang, lempar uang koin, kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar.
Selain
itu juga lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu domba atau kambing,
pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, hailai, mayong atau macak dan erek-erek.
Jika
melihat pada ketentuan di atas dan jika permainan tersebut dilakukan untuk
mencari keuntungan maka termasuk judi. Namun, kegiatan tersebut tidaklah
menjadi perjudian apabila tujuannya hanya sebagai permainan hiburan. (fat)