Tersangka dan barang bukti penggelapan saat di Polsek Tanjungpandan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan terus mendalami kasus
dugaan penggelapan atau penipuan mobil
rental dengan tersangka Irfan Maulana (30).
Pasalnya
warga Jalan Saidan, Kelurahan Parit, Tanjungpandan ini mengaku menggadaikaan
tujuh unit mobil rental dan mendapat keuntungan Rp 80 juta. Padahal laporan
yang masuk ke pihak kepolisian hanya dua unit mobil rental.
Meski
sudah hampir satu pekan penyidikan polisi bergulir, namun belum ada penambahan
jumlah pelapor. Kasus ini sendiri terbongkar setelah Suhendra melaporkan tersangka
yang merental 2 unit mobil Toyota Avanza.
"Untuk
sementara belum ada penambahan, masih tetap satu orang. Tapi kalau memang ada
nantinya akan diterima dan ditindaklanjuti," kata Kanit Reskrim Polsek
Tanjungpandan Ipda I Made Wisma kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Ipda
I Made Wisma mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan waspada apabila
ingin menerima gadai ataupun membeli barang. Yakni dengan mengecek surat
kepemilikan serta identitas pemilik terkait kevalidan barang tersebut.
Selanjutnya
jika barang sudah berpindah tangan, harus dibuktikan dengan dokumen jual beli.
Sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari dan harus jelas perjanjian
untuk menghindari penipuan.
"Karena
jika mengetahui barang yang digadai itu barang curian, maka penadahnya ada
ancaman pidana," papar Ipda I Made Wisma.
Ipda
I Made Wisma juga menyarankan kepada masyarakat yang menjadi korban tindak
pidana agar tidak mudah memposting informasi di media sosial. Tindakan tersebut
bisa menghambat proses pengungkapan kasus dan pengkapan tersangka.
"Saran
saya lebih baik segera melapor kepada pihak berwajib atau kantor polisi
terdekat. Apabila barang bukti cukup akan segera ditindaklanjuti," ujar
Ipda I Made Wisma. (fat)