Pemuda berinisial Ek (30) saat diamankan di Polres Belitung. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Tim Cobra Satnarkoba Polres Belitung berhasil mengamankan Ek (23), warga Marakas, Kelurahan Lesung Batang, Tanjungpandan, Belitung, Selasa
(8/9/2020) kemarin.
Pria
berambut pirang ini ditangkap karena diduga sebagai pengedar ganja sintetis
(tembakau gorila). Ia diamankan saat hendak mengambil barang haram tersebut di
jasa pengiriman barang J&T yang beralamat di Desa Aik Rayak.
Kasat
Narkoba Polres Belitung AKP Naek Hutahayan mengatakan, penangkapan ini berawal
dari laporan pihak Bea Cukai dan pihak kurir pengiriman barang di Belitung.
Selain
itu, jauh sebelum penangkapan pihak kepolisian sudah terlebih dahulu bekerja
sama dengan Bea Cukai dan seluruh kurir pengiriman barang mengenai adanya
barang yang mencurigakan
"Pada
saat barang masuk ke pesawat, petugas Bea Cukai menginformasikan ada yang
mencurigakan. Akhirnya mereka melaporkan ke pihak kepolisian," kata AKP
Naek Hutayan, Rabu (9/9/2020).
Mendapat
laporan tersebut, Tim Cobra langsung mendatangi lokasi kurir pengiriman barang.
Namun pada saat berada di lokasi, anggota tak langsung melakukan penangkapan, melainkan
memantau terlebih dahulu.
Bahkan
proses pemantauan ke J&T berlangsung selama tiga hari. Sebab pada saat
barang tersebut tiba di Tanjungpandan, sang pemilik tak langsung mengambilnya.
"Saat
dia (Ek, red) mengambil barang,
langsung digrebek, lalu barang itu kita buka dan disaksikan oleh pihak kurir.
Setelah dibuka, ternyata barang itu berisikan ganja sintesis," ungkap AKP
Naek Hutahayan.
Setelah
memastikan barang tersebut milik tersangka, Tim Cobra langsung menggiring pria
yang sehari-hari bekerja serabutan ini ke Polres Belitung untuk dilakukan
pemeriksaan.
Pelaku
mengakui barang tersebut miliknya dalam pemeriksaan pihak penyidik, tapi hasil
tes urine dinyatakan negatif narkoba jenis sabu.
"Dia
tidak mengkonsumsi narkoba lain selain ganja sintesis ini. Dalam penangkapan
ini kita amankan 26 gram tembakau gorila," beber AKP Naek Hutahayan.
AKP
Naek Hutahayan menambahkan, rencananya barang tersebut akan dijual tersangka di
Tanjungpandan dengan harga satu linting Rp 50 ribu.
Lebih
lanjut atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112
ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman diatas lima tahun penjara.
"Barang
bukti akan dibawa ke laboratorium forensik dalam waktu dekat. Apakah di dalam
ganja sintesis ini terdapat kandungan narkoba atau tidak, kalau tidak ada maka
yang bersangkutan bisa dilepas," pungkas AKP Naek Hutahayan.
Sementara
itu, Ek mengaku nekat menjalankan bisnis haram ini dikarenakan faktor ekonomi.
Barang tersebut didapatkan dengan cara memesan melalui media sosial Facebook
dengan harga keseluruhan Rp 2 juta.
"Bener
itu barang saya, pengiriman langsung dari Bandung, Jawa Barat," kata Ek.
(fat)