Bupati Belitung Sahani Saleh dan unsur Forkopimda musnahkan ratusan liter arak, Rabu (9/9/2020). |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) didampingi Wabup Isyak
Meirobie beserta jajaran Forkopimda memusnahkan minum beralkohol jenis arak
tanpa ijin di halaman Kantor Satpol PP, Rabu (8/9/2020) sore.
Arak
dengan jumlah ratusan liter tersebut merupakan hasil dari empat perkara tindak
pidana ringan (tipiring) yang telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri
Tanjungpandan.
Sanem
mengatakan, razia penertiban peredaran minuman beralkohol jenis arak tanpa ijin
akan terus dilakukan dengan memperkuat jajaran pemerintahan mulai dari lurah,
kades, kadus sampai ketua RT.
"Kami
juga mengharapkan dukungan dari TNI Polri melalui Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas
yang ada di setiap kecamatan di Belitung," kata Sanem kepada wartawan,
Rabu (9/9/2020).
Sanem
menilai tingkat pengawasan di tingkat desa masih lemah terhadap peredaran arak
tanpa ijin. Dikarenakan mustahil jajaran di desa tidak tahu adanya aktivitas
pabrik arak dan semacamnya.
Oleh
sebab itu, kata Sanem, apabila terbukti adanya keterlibatan perangkat desa,
tanpa ada toleransi akan diberi sanksi tegas.
"Kami
mengajak seluruh elemen masyarakat baik itu, LSM, OKP maupun ormas Islam agar
bersama mengawasi peredaran arak ini, jika ada indikasi laporkan segera
laporkan dengan saya," ujar Sanem.
Sanem
menambahkan, dirinya telah mengantongi satu nama yang diduga menjadi pelaku
produsen arak tanpa ijin. Bahkan ia terus mengawasi pergerakan oknum tersebut.
"Gerak-geriknya
masih diawasi, jika terbukti akan ditindak tegas tanpa toleransi. Tidak bisa
tersentuh hukum, nanti langsung bersentuhan dengan saya langsung," tegas
Sanem.
Sementara
itu Kajari Belitung Ali Nurudin menyebutkan pemusnahan arak ilegal berasal dari
barang bukti empat perkara tipiring Satpol PP Kabupaten Belitung yaitu Suhardi,
Muhari, Khairul dan Efendi Pardede.
Empat
perkara tersebut telah selesai disidang dan memiliki kekuatan hukum tetap,
sehingga jaksa melakukan eksekusi sesuai perintah pengadilan. Keempat terdakwa
juga sudah membayar denda sesuai putusan majelis hakim mulai dari Rp 1 juta sampai
Rp 25 juta.
"Mudah-mudahan
kedepan Belitung bebas dari peredaran minol tanpa ijin. Kami apresiasi kinerja
PPNS Satpol PP dan pihak yang terlibat dalam pengajuan proses tipiring yang
telah diputus," kata Ali Nurudin. (fat)