GMB sampaikan 10 poin tuntutan ke DPRD Belitung. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Beberapa perwakilan massa yang mengatasnamakan Gerakan
Masyarakat Belitung (GMB) diterima DPRD di Ruang Badan Musyawarah (Banmus),
Senin (14/9/2020).
Sebelumnya
massa GMB terlebih dahulu menggelar orasi di depan Kantor DPRD. Aksi tersebut
dikawal ketat oleh pihak keamanan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kabupaten
Belitung.
Para
perwakilan GMB diterima langsung Ketua Komisi III Mahyudin yang didampingi
anggota Prayitno Catur Nugroho, Syamsir, Syukri Gumay, Sylpana, Rusdianto dan
Hilman.
Koordinator
GMB Teguh Trinanda menyampaikan beberapa poin tuntutan masa di hadapan para
anggota DPRD Kabupaten Belitung supaya bisa segera mungkin ditindaklanjuti.
Berikut
10 point tuntutan yang disampaikan oleh GMB kepada anggota DPRD Belitung:
1.
Segera ditetapkannya sebagai tersangka seluruh pihak yang terlibat didalam
kasus Pabrik Arak (Pemilik lahan, Pemodal, Pembuat, dll) dan diadili dengan
seadil-adilnya kemudian dijatuhi dengan hukuman yang paling berat sebagai
keadilan hukum dan adanya efek jera.
2.
Segera Diadili dan Dijatuhi dengan hukuman yang maksimal bagi pelaku yang
diduga melakukan Fitnah dan Dugaan penistaan Mualaf, dan Adanya komitmen
bersama dari Rakyat, Pejabat, Politisi, Pemimpin untuk saling menjaga kerukunan,
saling menghargai sesama, dan tidak akan ada lagi pernyataan-pernyataan yang
membawa dan memancing timbulnya Isu SARA di Kabupaten Belitung,
3.
Segera Diganti/Dirubah/Dihapus/Diturunkannya tulisan Satam Square, Rock Corner,
Public Safety Center, Belitong Food Street, Zero Point dll yang semuanya
berbahasa asing di ruang publik. Diganti dengan Bahasa Indonesia ataupun Bahasa
Daerah sebagai amanat dan pelaksanaan dari UU No. 24 Tahun 2009 & PERPRES
No. 63 Tahun 2019, Dan sebagai upaya untuk menjaga jati diri dan kearifan lokal
sebagai Identitas budaya dan upaya menjaga serta melestarikan bahasa daerah.
4.
Segera dikembalikannya fungsi aset daerah sesuai dengan fungsi dan peruntukan
awal, yaitu dikembalikannya Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Belitung dan Wakil
Bupati bisa kembali menempati Rumah Dinas Wakil Bupati yang awal/semula.
5.
Segera diperbaiki apa yang kurang dan Dijalankan dengan penuh apa yang telah
menjadi program dan layanan program SEHATI, Dijalankan apa yang telah
dipublikasikan ke masyarakat yaitu adanya pendampingan pasien rujukan selama di
Jakarta, adanya fasilitas dan layanan mobil rujukan/Ambulance di Belitung dan
selama proses berobat rujukan di Jakarta.
6.
Segera dibentuknya SATGAS Penegakan dan Pengawasan Penyakit Masyarakat, sebagai
upaya kontrol maksimal dan pengawasan serta penegakan hukum dilapangan terkait
dengan penyakit masyarakat.
7.
Segera dibentuknya lembaga keuangan daerah atau BPR SYARIAH sebagai upaya
solusi dari keuangan / permodalan usaha masyarakat dari beban bunga tinggi dari
rentenir dan arisan bermasalah.
8.
Segera dibentuk dan dijalankan dengan maksimal sesuai dengan maksud dan tujuan
dari Lembaga kerjasama LKS Tripartit untuk pekerja harus berjalan (LKS
TRIPARTIT), Dewan Pengupahan harus berjalan
9.
Anggota DPRD Kabupaten Belitung menyerahkan gaji dan tunjangannya dengan tulus
dan ikhlas selama Tiga Bulan (Oktober-Desember 2020) untuk dipergunakan sebagai
Dana Pembiayaan Pembinaan Para Atlet Seluruh Pengcab Se-Kabupaten Belitung dan
Biaya Penyelenggaraan Kegiatan DUA KEJURNAS. Sebagai bentuk permintaan maaf
kepada Seluruh Masyarakat dan Insan Olahraga (Pengcab Se-Kabupaten Belitung)
atas insiden dicoretnya, dinolkannya usulan anggaran Dana Hibah KONI dalam ABT
2020. Jika tidak, Maka Seluruh Pengcab Se-Kabupaten Belitung akan BOIKOT semua
kegiatan olahraga ditahun 2021. Jika DPRD Kabupaten Belitung tidak dapat
memberikan solusi konkrit atas kondisi yang terjadi.
10.
Segera diadakannya Partroli Gabungan POLAIRUD, TNI AL, SATPOL PP di Seluruh
Wilayah Laut Pulau Belitung untuk mengawasi Beroperasinya kapal compreng,
SEGERA Dibentuknya SATGAS PATROLI PERAIRAN BELITUNG Demi menjaga dan memberikan
rasa aman bagi para Nelayan.
"Harapan
kami dalam batas waktu selama 100 hari, sepuluh tuntutan tersebut bisa segera
ditindaklanjuti, dan memberikan hasil yang baik dan tuntas," ucap Teguh
Trinanda usai membacakan tuntutan.
Sementara
itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Belitung Mahyudin mengatakan terkait
tuntutan yang disampaikan oleh GMB, dirinya akan meneruskan masalah ini ke
pimpinan DPRD.
"Tindaklanjutnya
menunggu sesuai arahan pimpinan bagaiamana, apakah akan dikoordinasikan dengan
pihak eksekutif dan yang lainnya. Intinya akan ditindaklanjuti, tapi tunggu
arahan pimpinan," kata Mahyudin. (fat)