Kajari Belitung Ali Nurudin SH MH. IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Kejaksaan Negeri Belitung resmi menetapkan Kaur Keuangan
merangkap Bendahara Desa Selat Nasik berinisial MS (31) sebagai tersangka kasus
Tipikor Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
Penetapan
tersangka terhadap perempuan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara
penyidikan umum dengan mengumpulkan keterangan saksi, surat hasil pemeriksaan
laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala desa, serta keterangan
APIP Inspektorat Kabupaten Belitung.
"Jadi
berdasarkan tiga alat bukti ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Kalau Undang-Undang hukum pidana minimal dua alat bukti, tapi ini sudah
tiga," kata Kajari Belitung Ali Nurudin saat dihubungi SatamExpose.com,
Kamis (10/9/2020) malam.
Ali
Nurudin menjelaskan, MS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan
uang desa sekitar Rp 317,5 juta untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kegiatan
yang direncanakan pemerintah desa.
Selain
itu, yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka
pernah mengganti uang sekitar Rp 60 juta. Sedangkan sisa uang yang harus
dipertanggungjawabkan sekitar Rp 257,5 juta.
"Jadi
uang itu digunakan dia (MS, red)
untuk membayar arisan online. Itu berdasarkan perhitungan sementara dari
penyidik, nanti kami akan minta ahli menghitung kerugian negaranya," ujar
Ali Nurudin.
Ali
Nurudin menambahkan pasca penetapan tersangka, Kejari Belitung akan menerbitkan
surat penyidikan khusus atas nama yang bersangkutan dan surat pemberitahuan
dimulainya penyidikan (SPDP) ditembuskan kepada pihak terkait.
Selanjutnya,
jajaran Pidsus akan kembali memeriksa saksi-saksi, tersangka, serta perhitungan
kerugian negara dengan melibatkan ahli.
"Dalam
hal ini Kejaksaan Negeri Belitung menjerat tersangka dengan Pasal 2, Pasal 3
dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor," sebut Ali Nurudin. (fat)