Pelaku penggelapan dan barang bukti mobil saat diamankan di Polsek Tanjungpandan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil meringkus
Irfan Maulana (30), Sabtu (29/8/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
Pria
yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta ini ditangkap karena diduga
menggelapkan dua unit mobil merek Toyota Avanza masing-masing berwarna hitam
dan silver milik Suhendra.
Kanit
Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma menyebutkan, awalnya pemilik
merentalkan mobil Avanza hitam dengan nomor polisi B 1928 WQB kepada tersangka
melalui seseorang bernama Dede, Jumat (14/8/2020).
Lalu
pada Rabu (26/8/2020), pemilik kembali merentalkan mobil Avanza silver bernomor
polisi D 1439 ADW kepada tersangka melalui perantara yakni saudara Kholik.
Namun
pada Jumat (28/8/2020), korban melihat mobil Avanza silver miliknya berada di
kediaman seseorang berinisial AD. Korban yang merasa curiga mobilnya digadaikan
oleh tersangka kepada AD lalu berinisiatif menanyakan kepada AD.
Ternyata
dugaan Suhendra benar, bahwa mobil avanza silver miliknya telah digadaikan
sebesar Rp 11 juta. Korban mengecek kembali mobil Avanza hitam kepada tersangka
dan telah digadaikan juga kepada orang tanpa sepengetahuannya.
"Atas
kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 260 juta dan melapor ke
Polsek Tanjungpandan pada Sabtu pagi," ungkap Ipda I Made Wisma kepada
SatamExpose.com, Senin (31/8/2020).
Berbekal
laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan langsung melakukan
penyelidikan. Polisi mengetahui pelaku berada di Terminal Penumpang
Tanjungpandan dan langsung menangkapnya.
"Dari
hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit
mobil Toyota Avanza milik korban, serta tiga lembar kwitansi pembayaran milik
pelaku," beber Ipda I Made Wisma.
Ipda
I Made Wisma menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 atau 372
KUHP juncto Pasal 64 atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Saat
ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjungpandan guna
menjalani proses lebih lanjut," kata Ipda I Made Wisma. (fat)