Ticker

6/recent/ticker-posts

MENGUNDURKAN DIRI, MANTAN KARYAWAN PT BABELLAND TUNTUT UANG PENGGANTIAN HAK

Mugeni, mantan security PT Babelland.
SatamExpose.com/Fitriyadi

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Mugeni Hardianto (58), warga Jalan Pemuda, Desa Aik Rayak, Tanjungpandan menuntut uang pengganti hak selama bekerja di PT Babelland.

 

Mugeni merupakan mantan security perusahaan tersebut yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu. Sebelum mengundurkan diri, Mugeni bekerja di perusahaan tersebut sejak 5 Januari 2005 atau masa kerja 15 tahun.

 

“Namun pengunduran diri saya dikarenakan surat keterangan sakit yang membuat saya tidak bisa bekerja sebagai security lagi,” tutur Mugeni kepada SatamExpose.com beberapa waktu lalu.

 

Dalam hubungan industrial, perihal karyawan yang mengundurkan diri tidak dapat dihindari. Namun pihak perusahaan juga harus menunjukkan apresiasi atas jerih payah karyawan selama masa kerja mereka.

 

Mugeni juga menuturkan selama bekerja dirinya tidak memiliki masalah apapun dengan pihak perusahaan. Hingga hasil keterangan dokter yang menyatakan dirinya dalam kondisi tidak layak lagi untuk bekerja hingga larut malam sesuai tuntutan pekerjaannya.

 

Mugeni yang merasa sudah mengabdikan dirinya bekerja di perusahaan tersebut selama lebih dari 15 tahun ini merasa sangat kecewa dengan penghargaan yang diberikan oleh pihak perusahaan.

 

“Saya sudah mengabdi selama lebih 15 tahun dan hanya dihargai 5 juta rupiah saja, itupun Pak Yudi mengatakan bahwa uang tersebut pribadi Pak Yudi dan dari perusahaan tidak ada,” ungkap Mugeni.

Mugeni juga menuturkan bahwa selama ia bekerja setiap bulannya menerima gaji pokok sebesar Rp 2.750.000. Mugeni sesalkan pihak perusahaan tidak memberikan penghargaan atas kinerjanya selama ini.

 

Ia juga merasa kecewa karena pengaduannya ke pemerintah melalui instansi terkait tidak mendapatkan respon yang layak, padahal menurutnya dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, karyawan yang resign secara sukarela tidak mendapatkan pesangon; tetapi berhak menerima Uang Penggantian Hak (UPH).

 

Terkait Uang Penggantian Hak tertera pada Pasal 162 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi “Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 4.”

 

Sementara itu, Pasal 156 Ayat 4 berbunyiUang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

 

Besaran hak cuti tahunan yang belum gugur pada masa tahun berjalan, dihitung proporsional sesuai dengan penghasilan tetap (upah pokok+tunjangan tetap) dikali sisa masa cuti yang belum diambil.

 

Selain itu, jika memang ada hal-hal yang ditetapkan dalam perjanjian kerja seperti bonus, insentif, dan lainnya; maka hal ini termasuk hak karyawan mengundurkan diri (resign).

 

“Saya tidak menuntut pesangon, tetapi saya menuntuk uang penggantian hak selama 15 tahun saya mengabdi,” pungkas Mugeni. (ppg)