Bupati Belitung Sahani Saleh dan Kasat Pol PP Azhar menunjukkan hasil penggerebekan gudang arak. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Bupati Belitung Sahani Saleh
(Sanem) memimpin langsung penggerebekan tempat penampungan minuman
beralkohol jenis arak di Dusun Asam Lubang, Desa Air Merbau,
Tanjungpandan, Selasa (28/7/2020) sore.
Sebanyak 74 jeriken arak dan penjaga tempat penampungan arak tersebut RA
(35) diamankan Satpol PP Kabupaten Belitung.
RA juga dimintai keterangan
terkait keberadaan arak tersebut.
Penggerebekan gudang penyimpanan arak ini merupakan hasil sayembara yang
dibuka beberapa waktu. Sanem mengaku mendapatkan informasi ini dari
masyarakat melalui handphone-nya.
Selanjutnya informasi itu langsung ditindaklanjuti dan di lokasi sesuai
informasi yang diterimanya didapati tempat penyimpanan arak bermodus kolam
ikan.
"Pengamanan ini berkat efek sayembara kemarin.
Alhamdulillah sudah ada yang
memberikan informasi dengan akurat. Kemudian ditindaklanjuti dan saya
bayar bukan hanya 1 juta tapi dua kali lipat," kata Sanem kepada
SatamExpose.com, Selasa (28/7/2020).
Sanem mengimbau kepada masyarakat agar jangan ragu untuk melaporkan
informasi adanya tempat produksi miras jenis arak tanpa memiliki ijin.
Sebab, dirinya menjamin data diri pelapor tetap dirahasiakan karena
langsung ke handphonenya.
Bahkan urusan pembayaran juga dilakukan secara transfer tanpa diketahui
pihak manapun. Sanem mengakui lokasi yang dirazia memang hanya gudang
penampungan sementara karena tidak ditemukan peralatan produksi.
"Masalah ini akan terus kami telusuri lebih jauh, terutama siapa
pemiliknya, dan aktor di belakangnya. Tentunya apabila terdapat oknum atau
pun siapa saja semuanya akan ditindak tegas," ujar Sanem.
Sementara itu Kasat Pol PP Kabupaten Belitung Azhar menegaskan, pihaknya
akan menindaklanjuti hasil temuan 74 jeriken arak hari ini ke proses
persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri
Tanjungpandan.
"Tentu akan kami proses. Terkait pemilik dan pabriknya akan
dikoordinasikan dengan Korwas," kata Azhar.
Azhar menyebutkan hasil razia yang dipimpin oleh Bupati Belitung Sahani
Saleh hari ini menyita jeriken arak ukuran 20 liter dengan harga jualnya
biasa mencapai Rp 400 ribu-an.
"Karena para pengecer biasanya akan mencampur lagi arak tersebut untuk
kemasan kantong plastik atau kampil," ucap Azhar. (mg1)