Ticker

6/recent/ticker-posts

CABULI GADIS MADURA BERUSIA 17 TAHUN, PRIA 35 TAHUN DIBEKUK DI BELITUNG

Pelaku pencabulan dibekuk polisi. IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, Kamis (23/7/2020).

 

Pelaku yakni Misli (35) yang kesehariannya selama di Belitung bekerja sebagai pegawai (pemborong) pembuatan TPA di Dusun Pilang, Desa Dukong, Tanjungpandan ini diamankan di mess tempatnya bekerja dan langsung dibawa ke Polres Belitung

 

"Sekarang pelaku sudah dijemput oleh pihak Polres Bangkalan untuk menjalani proses lebih lanjut. Berangkatnya sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi menggunakan pesawat," kata Kanit Tipiter Reskrim Polres Belitung Ipda Surya Makhdi Makas Sidabukke kepada SatamExpose.com, Sabtu (25/7/2020).

 

Ipda Surya Makhdi menjelaskan penangkapan bermula saat pihak Polres Bangkalan berkoordinasi dengan Polres Belitung terkait salah satu DPO berada di Kabupaten Belitung.

 

Berbekal informasi tersebut, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Belitung mulai melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Diketahui pelaku berada di mess yang terletak di Dusun Pilang, Desa Dukong Tanjungpandan.

 

"Setelah dicek dengan menunjukan data diri pelaku, ternyata benar dengan data yang diterima dari Polres Bangkalan. Selanjutnya pelaku langsung digiring ke Polres Belitung," ungkap Ipda Surya Makhdi Makas Sidabukke.

 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun SatamExpose.com, pelaku dilaporkan oleh orang tua korban sebut saja Bunga (17) atas dugaan pencabulan. Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban sekitar bulan Juni 2020 lalu. (mg1)