Pelaku pencabulan dibekuk polisi. IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Belitung berhasil
mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan yang masuk Daftar Pencarian Orang
(DPO) Polres Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, Kamis (23/7/2020).
Pelaku
yakni Misli (35) yang kesehariannya selama di Belitung bekerja sebagai pegawai
(pemborong) pembuatan TPA di Dusun Pilang, Desa Dukong, Tanjungpandan ini
diamankan di mess tempatnya bekerja dan langsung dibawa ke Polres Belitung
"Sekarang
pelaku sudah dijemput oleh pihak Polres Bangkalan untuk menjalani proses lebih
lanjut. Berangkatnya sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi menggunakan
pesawat," kata Kanit Tipiter Reskrim Polres Belitung Ipda Surya Makhdi
Makas Sidabukke kepada SatamExpose.com, Sabtu (25/7/2020).
Ipda
Surya Makhdi menjelaskan penangkapan bermula saat pihak Polres Bangkalan
berkoordinasi dengan Polres Belitung terkait salah satu DPO berada di Kabupaten
Belitung.
Berbekal
informasi tersebut, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Belitung mulai melakukan
penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Diketahui pelaku berada di
mess yang terletak di Dusun Pilang, Desa Dukong Tanjungpandan.
"Setelah
dicek dengan menunjukan data diri pelaku, ternyata benar dengan data yang
diterima dari Polres Bangkalan. Selanjutnya pelaku langsung digiring ke Polres
Belitung," ungkap Ipda Surya Makhdi Makas Sidabukke.
Berdasarkan
informasi yang berhasil dihimpun SatamExpose.com, pelaku dilaporkan oleh orang
tua korban sebut saja Bunga (17) atas dugaan pencabulan. Pelaku dilaporkan oleh
orang tua korban sekitar bulan Juni 2020 lalu. (mg1)