Ticker

6/recent/ticker-posts

SATPOL PP KEMBALI AMANKAN TUAK DAN ARAK, PENJUAL SUDAH DUA KALI TERJARING RAZIA, BEGINI TINDAKAN SATPOL PP

Satpol PP Belitung saat amankan arak dan tuak
dari warung kelontong milik warga. IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Satpol PP Kabupaten Belitung kembali amankan minuman beralkohol jenis arak dan fermentasi tuak di salah satu toko kelontong milik  warga yang terletak di Jalan Hasan Saie, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Rabu (3/6/2020) malam.

Setidaknya sebanyak enam kantong plastik berisikan arak dan 50 liter tuak diamankan Satpol PP. Penertiban peredaran minuman beralkohol ini diawali dengan hasil patroli yang dilakukan Satpol PP di bibir pantai Jalan Pattimura, Kelurahan Tanjungpendam.

Kepala Seksi (Kasi) Penertiban, Operasional, dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Belitung Rully Hidayat mengatakan, dalam patroli tersebut berhasil diamankan seseorang yang menenggak arak.

"Kemudian dilakukan pengembangan dengan membawa pemuda tersebut ke warung di mana dia membeli arak, Alhamdulilah membuahkan hasil," ungkap Rully Hidayat kepada SatamExpose.com, Kamis (4/6/2020).

Rully Hidayat menambahkan pemilik toko kelontong atas nama RN (54) sudah dilakukan pemeriksaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual lagi minuman beralkohol tersebut.

Selain itu, lanjutnya, berkas yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke bidang Penegakan Peraturan Undang-Undang Daerah (PUD) untuk proses lebih lanjut. Kelanjutan prosesnya tinggal menunggu instruksi dari kepala satuan.

"Karena orang ini (RN, red) sudah kedua kalinya diamankan oleh Satpol PP Belitung," beber Rully Hidayat.

Saat ini Satpol PP sedang gencar melakukan penertiban dan razia terutama peredaran miras jenis arak, kenakalan remaja dan kegiatan yang bisa mengganggu ketentraman masyarakat.

Hal ini bertujuan agar terciptanya wilayah kondusif ditengah pandemi Covid-19 yang juga melanda Kabupaten Belitung saat ini, serta menjauhkan masyarakat dari hal-hal yang tidak diiinginkan.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar secepat mungkin memberi tahu kepada Satpol PP apabila ada aktivitas pembuatan dan peredaran minuman beralkohol terkhusus jenis arak dan minuman lainnya di lingkungan sekitar. (mg1)