Ilustrasi pencabulan. Net |
MUNTOK, SATAMEXPOSE.COM – Seorang kakek di Muntok diduga
melakukan pencabulan terhadap korbannya seorang anak dibawah umur. Saat ini,
pria berusia 69 tahun tersebut sudah diamankan di Polres Babar.
Tindak
pencabulan tersebut dilihat langsung nenek korban yang mengintip melalui
jendela rumah pelaku. Pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah saat korban
berjalan melintas di depan rumahnya.
Dikutip
SatamExpose.com dari situs resmi Polda Babel, Kasat Reskrim Polres Babar AKP Andri
Eko Setiawan menjelaskan pelaku sudah diamankan sejak Jumat
(19/6/2020). Peristiwa itu terjadi pada tanggal 11 Juni 2020 lalu sekitar
pukul 10.00 WIB.
"Kemudian korban dipanggil masuk ke dalam rumah. Akhirnya
korban ikut, waktu itu tetangganya ada yang melihat korban itu masuk ke rumah
kakek itu," ungkap AKP Andri Eko.
Tetangga yang melihat tersebut langsung menginformasikan hal itu
kepada neneknya si korban. Nenek korban lalu mengecek kebenaran informasi dari
tetangganya tersebut dengan mendatangi rumah pelaku.
"Pada saat itu neneknya
melihat jendela kamar rumah sang kakek tidak ditutup. Saat diintip ternyata
tangan cucunya itu disuruh pegang kemaluan sang kakek. Saat tau ada yang
melihat langsung dilepas," tutur AKP Andri Eko.
Usai tepergok nenek korban, pelaku sempat memberikan uang Rp
20 ribu dan meminta agar tidak diberitahukan kejadian tersebut ke siapapun.
AKP Andri Eko menjelaskan, pelaku sudah usia lanjut. Bahkan untuk
berjalan harus menggunakan alat bantu. Ia juga membantah adanya tindak sodomi
yang dilakukan kakek tersebut.
"Kalau sodomi enggak ada.
Kalau gangguan jiwa kakeknya belum sempat kita periksa psikiater lah,"
imbuh AKP Andri Eko.
Hingga saat ini tidak ada korban lain yang melaporkan kakek
tersebut dengan tuduhan yang sama. Namun menurut AKP Andri Eko, pihanya
mendapatkan informasi bahwa pelaku sering memberi uang anak kecil dan mencium
pipinya.
"Anak itu dia dikasih uang,
disayang pipi seringlah tapi kalau untuk pegang kemaluan baru kali itu,"
jelas AKP Andri Eko.
Pelaku akan dikenakan Pasal 76 KUHP
pencabulan anak dibawah umur 5 hingga 15 tahun dan Pasal 292 KUHP pencabulan
sesama jenis ancaman 5 tahun.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu helai
baju kaos warna hitam hijau, satu helai celana pendek warna merah dan
satu helai celana dalam warna biru dongker. (als)