Pasutri tersangka narkoba saat diperiksa penyidik. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Pasangan suami istri (pasutri) diringkus Tim Kobra Sat
Narkoba Polres Belitung, Jumat (26/6/2020) lalu. Ir (35) dan Wk (37) diringkus karena
kedapatan membawa nakoba jenis sabu.
Keduanya
diamankan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Desa
Perawas, Tanjungpandan, Belitung. Polisi menemukan empat plastik bening diduga berisikan
sabu dalam tas Wk.
Berat
total diduga sabu tersebut mencapai 3,5 gram yang terbungkus tisu dimasukkan ke
dalam botol prebiotik merek Yakult. Botol tersebut tersimpan di dalam tas hitam
yang disandang Wk saat berkendara dengan suaminya.
Kanit
Idik I Satres Narkoba Polres Belitung Bripka Thomas Wijaya mengatakan, keduanya
berhasil ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat akan
adanya transaksi narkoba yang dilakukan pelaku.
Berbekal
informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan cara membuntuti pelaku yang sedang
mengendari motor pada Jumat sekira pukul 15.30 WIB.
Setelah
yakin dengan sasaran tersebut, polisi kemudian memberhentikan pelaku yang
sedang mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan penggeledahan.
"Jadi
barang bukti (narkoba) ditemukan dalam tas hitam milik istri pelaku yakni Wk,"
ungkap Bripka Thomas Wijaya kepada SatamExpose.com, Senin (29/6/2020).
Ia
menambahkan berdasarkan pemeriksaan, sabu-sabu tersebut rencananya akan
dipindahtangankan atau diserahkan kepada orang lain. Keduanya diduga sebagai
kurir narkoba yang hanya mendapatkan upah.
Pasalnya
polisi belum mendapatkan cukup bukti bahwa narkoba tersebut akan kembali
dijual. Namun berdasarkan hasil tes urine terhadap keduanya negatif.
"Menurut
pengakuan, barang haram itu didapat setelah pelaku ditelpon dari orang
yang tidak dikenal. Narkoba itu baru saja diambil dan langsung diamankan,"
ujar Bripka Thomas Wijaya.
Akibat
perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Saat
ini yang bersangkutan telah mendekam di sel tahanan Polres Belitung guna
menjalani proses lebih lanjut," kata Bripka Thomas Wijaya. (mg1)