Suasana sidang tipiring di PN Tanjungpandan, Senin (29/6/2020). SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Tiga terdakwa penjual minuman keras jenis arak dari Kecamatan
Membalong divonis hakim tunggal Andhika Batara Syahrial dalam persidangan di PN
Tanjungpandan, Senin (29/6/2020).
Ketiganya
dinyatakan bersalah melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Pasal
41 Tentang Ketertiban Umum. Meski begitu, ketiganya divonis berbeda oleh hakim.
Dalam
sidang yang digelar di Ruang Candra, terdakwa Hr alias Kp dijatuhi vonis denda
Rp 3 juta subsider kurungan dua bulan penjara. Sedangkan Mh alias Sl, dan Sh
alias At divonis denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
"Berdasarkan
keputusan hakim ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Perda. Untuk
barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan," kata Kasi Penertiban,
Operasional, dan Pengendalian Satpol PP Belitung Rully Hidayat setelah
persidangan kepada SatamExpose.com, Senin (29/6/2020).
Sebelumnya
tiga terdakwa diamankan Satpol PP Kabupaten Belitung karena diduga menjual
minuman beralkohol jenis arak tanpa memiliki izin di wilayah Kecamatan
Membalong, Selasa (23/6/2020) lalu.
Hasilnya,
dari terdakwa Mh alias Sl petugas mengamankan satu jerikan arak ukuran 20 liter
dan 11 kampil arak siap jual. Dari Sh alias At diamankan satu jeriken arak
ukuran 20 liter serta 25 kampil arak siap jual di daerah Air Batu, Lassar.
Sedangkan
terakhir, dar Hr alias Kp diamankan 12 jeriken arak ukuran 20 liter dan 47
kampil arak siap jual di Desa Membalong. Barang bukti sudah diamankan dan akan
dimusnahkan nantinya. (mg1)