Ticker

6/recent/ticker-posts

JAUH-JAUH DARI MANGGAR INGIN LAMPIASKAN HASRATNYA NAMUN DITOLAK, DUDA INI NEKAT LUKAI JANDA MUDA

Pemerkosaan. Net

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Satreskrim Polres Belitung berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap janda muda berinisial Wn (21), warga Desa Air Pelempang Jaya, Tanjungpandan.

Pelaku yakni Martin alias Andre (34), lelaki berstatus duda ini diringkus di kediamannya di Kecamatan Manggar, Beltim, Sabtu (6/6/2020). Diketahui belakangan, pelaku dan korban ternyata saling kenal.

Polisi berhasil mengamankan dua celana dan sehelai baju milik tersangka dan satu unit motor Yamaha Mio Soul GT dengan nomor polisi B 3114 CDA yang digunakan pelaku untuk mendatangi korban ke tempat kejadian.

Sedangkan barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk melukai korban, yakni satu buah pisau tidak berhasil ditemukan. Setelah melukai korban menggunakan senjatanya, pelaku membuang senjata tersebut dalam perjalanan pulang ke Manggar.

Pelaku penganiayaan terhadap Wn.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiyono mengatakan, pelaku tidak melakukan perlawanan saat diringkus di kediamannya. "Keduanya memang menjalin hubungan,” sebut AKBP Ari Mujiyono saat press release, Senin (8/6/2020).

Pelaku nekat melukai korban dipicu karena perasaan kesal setelah korban menolak ajakan pelaku pulang ke kontrakan dan berhubungan intim. Pelaku yang kalap lalu mendorong korban hingga terjatuh dan langsung melakukan.

Saat itu, korban dan adik angkatnya hendak pulang ke rumah seusai nongkrong di jembatan Martapura, Jalan Aik Kelubi Dalam, Tanjungpandan, Sabtu (6/6/2020) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Namun saat hendak pulang, keduanya dihampiri oleh pelaku. Akibat perbuatan pelaku, korban menderita luka di paha bagian kiri, perut bagian kiri dan bagian kanan atas.

“Dikarenakan korban menolak diajak pelaku ke kontrakannya untuk berhubungan intim. Saat melakukan itu pelaku dalam pengaruh minuman keras," lanjut AKBP Ari Mujiyono.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) Tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan. Pelaku terancam hukuman mati ataupun paling lama seumur hidup, serta setidaknya dalam waktu tertentu selama 20 tahun penjara.

"Untuk sementara pasal yang diterapkan terhadap tersangka yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar AKBP Ari Mujiyono.

Sebelumnya Wn (21), seorang janda muda anak dua harus dilarikan ke RSUD dr H Marsidi Judono dan mendapatkan perawatan intensif setelah mengalami luka tusukan senjatan tajam, Jumat (5/6/2020) dini hari.

Saat dilarikan ke RSUD, korban dalam keadaan kritis. Bahkan korban juga harus menjalani operasi di perut bagian kiri atas dan kanan bawah serta paha kiri.

Direktur RSUD dr H Marsidi Judono dr Hendra mengatakan, pihaknya telah melakukan laparatomi, atau yang biasa disebut operasi buka dinding perut. Hal tersebut dilakukan guna mencari dampak dua luka tusukan itu.


"Alhamdulilah setelah menjalani operasi selama 3 setengah jam. Korban (WN) langsung dibangunkan, dan sadar. Saat ini yang bersangkutan dirawat di ruang ICU, serta kondisinya dalam keadaan stabil," ungkap dr Hendra kepada SatamExpose.com, Minggu (7/6/2020) malam. (mg1)