Pemerkosaan. Net |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM
- Jajaran
Satreskrim Polres Belitung berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap
janda muda berinisial Wn (21), warga Desa Air Pelempang Jaya, Tanjungpandan.
Pelaku
yakni Martin alias Andre (34), lelaki berstatus duda ini diringkus di
kediamannya di Kecamatan Manggar, Beltim, Sabtu (6/6/2020). Diketahui belakangan,
pelaku dan korban ternyata saling kenal.
Polisi
berhasil mengamankan dua celana dan sehelai baju milik tersangka dan satu unit
motor Yamaha Mio Soul GT dengan nomor polisi B 3114 CDA yang digunakan pelaku
untuk mendatangi korban ke tempat kejadian.
Sedangkan
barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk melukai korban, yakni satu buah
pisau tidak berhasil ditemukan. Setelah melukai korban menggunakan senjatanya,
pelaku membuang senjata tersebut dalam perjalanan pulang ke Manggar.
Pelaku penganiayaan terhadap Wn. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
Kapolres
Belitung AKBP Ari Mujiyono mengatakan, pelaku tidak melakukan perlawanan saat
diringkus di kediamannya. "Keduanya memang menjalin hubungan,” sebut AKBP
Ari Mujiyono saat press release, Senin (8/6/2020).
Pelaku
nekat melukai korban dipicu karena perasaan kesal setelah korban menolak ajakan
pelaku pulang ke kontrakan dan berhubungan intim. Pelaku yang kalap lalu mendorong
korban hingga terjatuh dan langsung melakukan.
Saat
itu, korban dan adik angkatnya hendak pulang ke rumah seusai nongkrong di jembatan
Martapura, Jalan Aik Kelubi Dalam, Tanjungpandan, Sabtu (6/6/2020) dini hari
sekira pukul 00.30 WIB.
Namun
saat hendak pulang, keduanya dihampiri oleh pelaku. Akibat perbuatan pelaku,
korban menderita luka di paha bagian kiri, perut bagian kiri dan bagian kanan
atas.
“Dikarenakan
korban menolak diajak pelaku ke kontrakannya untuk berhubungan intim. Saat
melakukan itu pelaku dalam pengaruh minuman keras," lanjut AKBP Ari
Mujiyono.
Pelaku
dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) Tentang Pembunuhan Berencana
atau Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan. Pelaku terancam hukuman mati ataupun
paling lama seumur hidup, serta setidaknya dalam waktu tertentu selama 20 tahun
penjara.
"Untuk
sementara pasal yang diterapkan terhadap tersangka yakni 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana," ujar AKBP Ari Mujiyono.
Sebelumnya Wn
(21), seorang janda muda anak dua harus dilarikan ke RSUD dr H Marsidi Judono
dan mendapatkan perawatan intensif setelah mengalami luka tusukan senjatan
tajam, Jumat (5/6/2020) dini hari.
Saat
dilarikan ke RSUD, korban dalam keadaan kritis. Bahkan korban juga harus
menjalani operasi di perut bagian kiri atas dan kanan bawah serta paha kiri.
Direktur
RSUD dr H Marsidi Judono dr Hendra mengatakan, pihaknya telah melakukan
laparatomi, atau yang biasa disebut operasi buka dinding perut. Hal tersebut
dilakukan guna mencari dampak dua luka tusukan itu.
"Alhamdulilah setelah
menjalani operasi selama 3 setengah jam. Korban (WN) langsung dibangunkan, dan
sadar. Saat ini yang bersangkutan dirawat di ruang ICU, serta kondisinya dalam
keadaan stabil," ungkap dr Hendra kepada SatamExpose.com, Minggu
(7/6/2020) malam. (mg1)