Anggota Polres Belitung tunjukkan BB yang diamankan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Jajaran Satreskrim Polres Belitung meringkus Wm (64) dan MM
(28) atas tindak pidana pencurian, Senin (22/6/2020). Keduanya diduga membobol
pondok kebun di Jalan Padat Karya, Desa Buluh Tumbang, Tanjungpandan, Jumat
(18/6/2020) lalu.
Berbagai
peralatan seperti sebuah dinamo las 8000 watt orange, mesin air Senwei merah
putih, mesin jetpam biru, mesin Simizu abu-abu, mesin cutt off pemotong besi biru, sebuah arko kuning, satu rol selang
air 3 inch merah dan sebuah mesin pompa air NS 100 merah digondol keduanya.
Kasatreskrim
Polres Belitung Iptu Chandra Satria Pradana menyebutkan, keduanya memasuki
pondok tersebut dengan cara merusak pintu gudang penyimpanan barang-barang.
Peristiwa
pencurian tersebut baru disadari salah seorang pekerja di kebun tersebut
bernama Sahiri saat datang ke lokasi sekira pukul 12.00 WIB. Ia curiga karena
melihat pintu gudang penyimpanan telah terbuka dengan keadaan kunci gembok
sudah rusak.
Setelah
itu Sahiri melihat ada bentuk jalan lain dari samping semak-semak kebun
tersebut dan mengikuti jejak jalan itu hingga sampai ke aspal Jalan Raya Padat
Karya.
Mengetahui
hal tersebut, Sahiri langsung memberikan informasi kepada pemilik kebun Kasbiran
agar mengecek kebun. Setibanya di gudang, barang-barang berharga tersebut sudah
raib dari tempatnya.
"Akibat
kejadian ini Kasbiran menderita kerugian jutaan rupiah, dan segera melapor ke
Polres Belitung," ungkap Iptu Chandra Satria Pradana, Selasa (23/6/2020).
Iptu
Chandra Satria Pradana menambahkan berbekal laporan ini, anggota Unit Reskrim
langsung menuju ke TKP untuk melakukan proses penyelidikan, dan mengarah kepada
Wm.
Polisi
kemudian mengamankan Wm dan menginterogasinya. Setelah dilakukan pengembangan,
anggota juga berhasilkan mengamankan pelaku lainnya yakni MM. Keduanya
merupakan warga dari luar Belitung.
"Keduanya
ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya masing-masing, tidak jauh dari lokasi
kejadian," kata Iptu Chandra Satria Pradana.
Akibat
perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan pemberatan maksimal hukuman tujuh tahun penjara. "Saat ini keduanya
sudah mendekam di sel tahanan Polres Belitung untuk menjalani proses lebih
lanjut," pungkas Iptu Chandra Satria Pradana. (mg1)