Ticker

6/recent/ticker-posts

DUA PRIA DIRINGKUS POLISI USAI BOBOL GUDANG PONDOK KEBUN MILIK KASBIRAN, KORBAN RUGI HINGGA JUTAAN RUPIAH

Anggota Polres Belitung tunjukkan BB yang diamankan.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Jajaran Satreskrim Polres Belitung meringkus Wm (64) dan MM (28) atas tindak pidana pencurian, Senin (22/6/2020). Keduanya diduga membobol pondok kebun di Jalan Padat Karya, Desa Buluh Tumbang, Tanjungpandan, Jumat (18/6/2020) lalu.

Berbagai peralatan seperti sebuah dinamo las 8000 watt orange, mesin air Senwei merah putih, mesin jetpam biru, mesin Simizu abu-abu, mesin cutt off pemotong besi biru, sebuah arko kuning, satu rol selang air 3 inch merah dan sebuah mesin pompa air NS 100 merah digondol keduanya.

Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Chandra Satria Pradana menyebutkan, keduanya memasuki pondok tersebut dengan cara merusak pintu gudang penyimpanan barang-barang.

Peristiwa pencurian tersebut baru disadari salah seorang pekerja di kebun tersebut bernama Sahiri saat datang ke lokasi sekira pukul 12.00 WIB. Ia curiga karena melihat pintu gudang penyimpanan telah terbuka dengan keadaan kunci gembok sudah rusak.

Setelah itu Sahiri melihat ada bentuk jalan lain dari samping semak-semak kebun tersebut dan mengikuti jejak jalan itu hingga sampai ke aspal Jalan Raya Padat Karya.

Mengetahui hal tersebut, Sahiri langsung memberikan informasi kepada pemilik kebun Kasbiran agar mengecek kebun. Setibanya di gudang, barang-barang berharga tersebut sudah raib dari tempatnya.

"Akibat kejadian ini Kasbiran menderita kerugian jutaan rupiah, dan segera melapor ke Polres Belitung," ungkap Iptu Chandra Satria Pradana, Selasa (23/6/2020).

Iptu Chandra Satria Pradana menambahkan berbekal laporan ini, anggota Unit Reskrim langsung menuju ke TKP untuk melakukan proses penyelidikan, dan mengarah kepada Wm.

Polisi kemudian mengamankan Wm dan menginterogasinya. Setelah dilakukan pengembangan, anggota juga berhasilkan mengamankan pelaku lainnya yakni MM. Keduanya merupakan warga dari luar Belitung.

"Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya masing-masing, tidak jauh dari lokasi kejadian," kata Iptu Chandra Satria Pradana.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maksimal hukuman tujuh tahun penjara. "Saat ini keduanya sudah mendekam di sel tahanan Polres Belitung untuk menjalani proses lebih lanjut," pungkas Iptu Chandra Satria Pradana. (mg1)