Satpol PP Belitung saat datangi warung penjual arak. IST/Satpol PP Belitung |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Satpol PP Kabupaten Belitung kembali menyita minuman beralkohol
jenis arak, Jumat (12/6/2020) malam. Kali ini dari salah satu toko kelontong
milik warga yang terletak di Jalan Lettu Mad Daud, Kelurahan Parit, Tanjungpandan.
Setidaknya
sebanyak 20 liter arak berhasil diamankan oleh petugas. Sebelum menyita arak
tersebut, sebelumnya petugas Satpol PP menjaring seorang laki-laki yang
menenggak di kawasan Pasar Berehun, Kelurahan Parit.
Kepala
Seksi (Kasi) Penertiban, Operasional, dan Pengendalian Satpol PP Belitung Rully
Hidayat mengatakan, dari hasil penelusuran laki-laki yang diamankan tersebut
diperoleh informasi asal arak.
"Kemudian
dilakukan pengembangan dengan membawa orang tersebut ke warung dimana dia
membeli arak, Alhamdulilah membuahkan
hasil," ungkap Rully Hidayat kepada SatamExpose.com, Sabtu (13/6/2020).
Rully
Hidayat menambahkan pemilik toko kelontong atas nama EM (44) sudah dilakukan
pemanggilan guna pemeriksaan dan menandatangani surat pernyataan.
Selain
itu, lanjutnya, berkas yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Bidang Penegakan
Peraturan Undang-Undang Daerah (PUD) Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
"Berdasarkan
instruksi dari kepala satuan, berkas EM akan dinaikkan ke pengadilan untuk
menjalani sidang tipiring dalam waktu dekat," kata Rully Hidayat.
Saat
ini Satpol PP sedang gencar melakukan penertiban dan razia terutama peredaran
miras jenis arak dan tuak, kenakalan remaja, dan kegiatan yang bisa mengganggu
ketentraman masyarakat.
Hal
ini bertujuan agar terciptanya wilayah kondusif ditengah pandemi Covid-19 yang
juga melanda Kabupaten Belitung saat ini, serta menjauhkan masyarakat dari
hal-hal yang tidak diiinginkan.
Ia
mengimbau kepada masyarakat agar secepat mungkin memberi tahu kepada Satpol PP
apabila ada aktivitas pembuatan dan peredaran minuman beralkohol terkhusus
jenis arak dan minuman lainnya di lingkungan sekitar. (mg1)