Ticker

6/recent/ticker-posts

TAHAP DUA SELESAI, WANITA MUDA BOSS ARISAN PIAUW TERSANGKA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DITAHAN DI LAPAS

Ilustrasi arisan. Net


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Polres Belitung telah melimpahkan berkas perkara Vivi Desimel Yana (33) ke Kejaksaan Negeri Belitung pekan lalu.

Vivi Desimel diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang berkedok arisan piauw. Saat ini, tersangka masih menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan berkas pihak Kejari Belitung sebelum naik ke persidangan.

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Erwan Yudha Perkasa menjelaskan bahwa berkas perkara Vivi sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung.




"Tersangka sempat ditahan selama beberapa hari. Setelah itu, dia meminta untuk penangguhan tahanan. Sebelumnya kita sudah kirim berkas tahap satu. Sekarang berkas sudah lengkap, kita sudah kirim tersangka ke Kejaksaan," kata AKP Erwan Yudha Perkasa kepada SatamExpose.com.

AKP Erwan Yudha menambahkan, penyidik menjerat Vivi dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Sesuai dengan perbuatannya kita gunakan pasal penipuan dan penggelapan," ungkapnya.




Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Belitung Afridel mengatakan, berkas tersebut dinilai lengkap. Dan untuk tersangka, saat ini menjadi tanggung jawab Kejaksaan atau tahanan Kejaksaan.

"Untuk tersangka kita lakukan penahanan. Setelah dilimpahkan Polres Belitung, kita titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Curucuk," kata Afridel.

Disamping itu Vivi yang merupakan pelaku dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan piaw hanya bisa pasrah. Menurut Vivi hal tersebut memang benar terjadi.




Vivi sempat melakukan mediasi hingga bersedia mencicil kepada korban, ia juga menyesalkan peristiwa ini larinya ke perbuatan tindak pidana. Padalah sudah ada kesepakatan sebelumnya.

"Sebelumnya, kita sepakat untuk mencicil. Awalnya Ationg narik arisan sebesar kurang lebih Rp 800 juta. Tapi sudah aku bayar sekitar Rp 200 juta. Dan sisa aku cicil lagi. Tapi dia tetap tidak mau. Hingga akhirnya dia lapor," sebut Vivi. (als)