Ticker

6/recent/ticker-posts

BELUM SEBULAN HIRUP UDARA BEBAS USAI MEMBACOK KEPALA TEMANNYA, PRIA INI DIRINGKUS POLISI KARENA NARKOBA

Ilustrasi pembacokan. IST


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Pengedar narkoba jenis sabu yang diringkus jajaran Sat Narkoba Polres Belitung, Selasa (19/11/2019) lalu ternyata baru bebas dari Lapas Bukit Semut Bangka.

Arif Rifandi (26), pria asal Toboali, Bangka Selatan merupakan resedivis tindak pidana penganiayaan. Dia baru saja menghirup udara bebas pada tanggal 1 November 2019.

"Padahal dia baru saja keluar dari penjara tanggal 1 November 2019 ini. Dia pernah dipenjara atas kasus tindak pidana penganiayaan," kata Kasat Narkoba Polres Belitung Iptu Naek Hutahayan kepada SatamExpose.com.




Setelah 10 hari bebas dari penjara, Arif pergi ke Belitung menumpang jet foil dan membawa narkoba jenis sabu seberat 20 gram. Sabu tersebut diedarkan di Belitung untuk membangun jaringan baru.

Namun pergerakan Arif tercium pihak kepolisian. Jajaran Polres Belitung yang mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba dari Pulau Bangka langsung melakukan tindakan.

Barang haram ini sudah sempat terjual. Berdasarkan dari keterangan pelaku, ada sekitar 7 gram lebih yang telah ditransaksikan dengan pembeli di Belitung selama sepekan.




"Inikan dua paket besar sekitar 20 gram, jadi ini 12 gram lebih yang terjual sekitar baru 7 gram lebih. Dan pengedarannya dia sistem tempel, taruh barang di sebuah tempat, kemudian tinggal," papar Iptu Naek Hutahayan.

Arif Rifandi sendiri mengakui perbuatannya. Pria asli Palembang yang menetap di Toboali itu tiba di Belitung tanggal 11 November 2019 dan sudah sempat melakukan transaksi.

"Tiba di Belitung tanggal 11 November. Sudah ada yang terjual, paket kecil 800 ribu dengan berat 0,5 gram," sebut Arif.




Dia datang ke Belitung dengan membawa barang haram ini untuk diperjual belikan. Dikarenakan harga di Belitung masih cukup tinggi. Namun, sebelumnya nya hal ini belum pernah dilakukan olehnya.

"Disuruh sama bos di Pangkal Pinang. Sebelumnya belum pernah jual juga disana atau pun disini. Kalau pakai sudah lama sejak 2018 lalu," ucapnya.

Menurut Arif, dia akan mendapatkan sekitar 5 juta jika paket yang dibawahnya saat ini habis terjual. Sesuai dengan perjanjian hasil barang transaksi tersebut akan dibagi hasil.




"Kalau habis, dikasih nanti bagi hasil keuntungan kalau kemaren itu sekitar 5 jutaan. Selama disini sekitar 4 kali saya pakai, saya gunakan dikebun-kebun dalam hutan," jelas Arif.

Arif juga menceritakan kasus penganiayaan yang menyeretnya ke bui. Saat itu ia berprofesi sebagai nelayan jaring. Akibat permasalahan dengan rekan satu kapalnya, ia membacok kepala korban menggunakan parang.

“Waktu itu saya lagi masak nasi di kapal, temen saya mau masak air untuk bikin kopi. Tiba-tiba dia datang dan membuang nasi yang saya masak,” tandas Arif. (als)