Ilustrasi pengguna motor isi BBM di SPBU. Net |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Pemprov Babel berencana menerapkan kartu Brizzi Fuel Card bagi seluruh masyarakat. Kartu tersebut diperuntukkan untuk seluruh transaksi BBM solar dan premium.
Kebijakan Pemprov Babel muncul setelah melihat banyaknya antrian untuk mendapatkan BBM subsidi. Pemberlakuan “fuel card” ini diharapkan juga agar BBM bersubsidi bisa dinikmati seluruh kalangan masyarakat.
Anggota Anjelo Brothers Club M Ansyar mengapresiasi pemprov dalam mencari solusi kericuhan masyarakat akibat BBM. Menurutnya program ini cukup bagus dijalankan.
Namun ia memberi catatan agar dalam pelaksanaannya juga memikirkan terkait sarana dan prasarana serta pendukungnya. Terlebih untuk masyarakat Pulau Belitung dan pulau kecil lainnya.
Jumlah SPBU dan APMS di Pulau Belitung, jelas M Ansyar, tidak merata di semua wilayah. Di beberapa wilayah pelosok, masyarakat biasa mengandalkan penjual bensin eceran untuk mendapatkan BBM.
“Bayangkan jika masyarakat yang berdomisili di Simpang Pesak, Ibul, Badan, Kelekak Datuk atau Renggiang, seberapa jauh jarak tempat mereka mengisi bahan bakar dengan tempat tinggal mereka. Sedangkan roda dua hanya bisa mengisi lima liter perhari,” papar Ansyar.
Ansyar meminta supaya Pemprov Babel untuk meninjau kembali rencana pemberlakuan kartu Brizzi Fuel Card yang akan diberlakukan mulai tanggal 2 Desember 2019 nanti.
Menurutnya jika kebijakan ini dipaksakan akan menimbulkan efek tidak bagus bagi masyarakat luas. Saat ini masyarakat sedang terpuruk secara ekonomi, jangan sampai kebijakan ini menambah keterpurukan.
"Truk masyarakat yang biasa membawa buah sawit jika dibatasi hanya 60 liter perhari otomatis akan mengurangi pendapatan mereka. Mereka yang biasa sehari bisa 7 sampai 10 rit perhari dengan pemakaian solar 70 sampai 85 liter perhari,” tambah Ansyar.
Masyarakat selama ini terbantu dengan penjualan BBM eceran dan ada putaran ekonomi bagi masyarakat yang berjualan eceran. Jika tetap dipaksakan memberlakukan kartu ini, Ansyar menyebut niat baik pemerintah bisa jadi musibah bagi rakyat.
"Mending pemerintah fokus untuk menaikkan harga lada dan karet. Masyarakat sudah terhimpit, jangan dihimpit lagi dengan kebijakan baru yang akan membuat rakyat makin terjepit di tanahnya sendiri," pinta Ansyar.
“Jadi pembatasan atau penggunaan kartu hanya khusus BBM
bersubsidi. Untuk pertamax atau pun pertalite bebas pembeliannya, tanpa perlu
menggunakan kartu,” ujar Satrio.(als)
Penggunaan kartu tersebut rencananya mulai diefektifkan
pada Desember 2019 mendatang untuk pembelian bahan bakar minyak bersubsidi di Babel.
Konsumen hanya diberikan kuota dalam jumlah tertentu untuk membeli bensin,
solar dan BBM bersubsidi lainnya di SPBU dan APMS setiap harinya.
Transaksi pembayarannya pun tidak lagi menggunakan tunai,
namun cukup dengan mengesekkan Fuel Card, layaknya kartu debit atau ATM. Saldo
bisa diisi di bank yang ditunjuk untuk menjadi rekanan.
Dilansir pers rilis Diskominfo Beltim, Sales Branch
Manager Pertamina Unit Palembang Satrio Wibowo Wicaksono mengungkapkan pemberlakuan
aturan pembelian BBM bersubsidi melalui fuel card akan dimulai pada 2 Desember
2019 mendatang.
Bagi konsumen yang berminat bisa melakukan registrasi
untuk memproleh kartu di kantor UPT Samsat.
“Aturan ini bukan dari Pertamina tapi dari Pemerintah
Provinsi. Aturan merupakan replikasi dari yang sudah dilakukan di Batam, dan
daerah-daerah lain di Indonesia,” ungkap Satrio.
Penerapan aturan bertujuan untuk mengendalikan penyaluran
BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran, terutama untuk jenis solar dan premium
yang marak penyalahgunaan.
“Pemilik kendaraan tinggal datang ke Samsat terdekat,
bawa STNK, dan isi formulir registrasi. Kalau lolos verifikasi dia langsung
dapat kartu Fuel Card, namun syaratnya plat nomornya harus ‘BN’ dan sudah lunas
membayar pajak,” jelas Satrio.
Satrio menambahkan jatah atau kuota akan diberlakukan
setiap hari. Untuk sepeda motor akan diberikan jatah 5 premium liter dan mobil
pribadi 20 liter. Sedangkan untuk mobil angkutan umum atau barang diberikan
jatah 30 liter.
Sedangkan untuk jenis solar bersubsidi setiap kendaraan
pribadi diberikan 20 liter, 30 liter untuk kendaraan umum dan angkutan barang
dan 60 liter untuk mobil angkutan barang dengan lebih dari 4 roda.