Ilustrasi bantuan rumah layak huni di Beltim. Net |
MANGGAR, SATAMEXPOSE.COM - Setidaknya ada 13.225 unit Rumah
Tidak Layak Huni (RTLH) pada lahan milik sendiri dan 4.540 unit RTLH pada lahan
milik orang lain di Kabupaten Beltim.
Angka ini mengacu pada basis data RTLH Dinas Perumahan
Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Beltim. Sedangkan sebanyak 13.444 unit rumah
layak huni (RLH) dan 465 data kurang lengkap.
Dilansir pers rilis Diskominfo Beltim, Dinas Perumahan Rakyat
dan Pemukiman melakukan pembaharuan pendataan bagi kepemilikan rumah setiap
kepala keluarga (KK) dan RTLH.
Hal ini untuk mengetahui backlog perumahan atau jumlah
rumah yang harus disediakan atau dapat bantuan dari pemerintah. Pendataan yang
dimulai awal 2019 ini melibatkan kurang lebih 775 Ketua RT di seluruh desa di Beltim.
Ditargetkan pembaharuan data akan selesai pada akhir
tahun 2019 mendatang. Hingga saat ini total rumah yang sudah didata mencapai
31.674 unit. Sedangkan total target KK yang akan didata mencapai 40.886 KK.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim)
Kabupaten Beltim, Mathur Noviansyah mengungkapkan pendataan dilakukan secara
populasi agar datanya akurat dan valid.
“Satu KK itu idealnya menempati satu rumah, apakah milik
sendiri ataupun rumah sewa. Jadi walaupun ngontrak secara backlog dia sudah dianggap memiliki rumah,” jelas Mathur.
Pendataan dilengkapi dengan dokumen foto kondisi rumah,
baik tampak dalam, luar, dan samping rumah. Ditambah setiap rumah wajib
diberikan titik koordinat rumah, agar saat pemberian bantuan lebih mudah dan
tidak salah sasaran.
“Nah dengan adanya data ini kita jadi lebih mudah, karena
validitasnya dan akurasinya tinggi. Mengingat ini untuk program bantuan
langsung, artinya harus diberikan ke by
name and by address,” kata Mathur.
Tahun 2019 ini Dinas Perkim mengusulkan prioritas
perbaikan pada 373 unit RTLH. Perbaikan menggunakan anggaran dari Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 6,53 miliar.
“Sistem bantuannya menggunakan stimulan, setiap KK hanya
diberikan Rp 17,5 juta untuk perbaikan rumah. Jadi kekurangannya dibebankan
atau swadaya penerima bantuan, baik itu untuk bahan bangunan maupun upah jasa
konstruksinya,” ujar Mathur.
Mantan Sekretaris Dinas PU itu berharap pemerintah pusat
akan memberikan skema bantuan tersendiri bagi RTLH yang benar-benar kurang
mampu. Saat ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang
mengkaji aturan untuk pemberian bantuan di luar stimulant atau swadaya.
“Kalau sekarang memang aturan untuk pembuatan rumah
langsung jadi itu belum ada. Cuman kita berharap nanti baik dari pemerintah
pusat maupun daerah akan merumuskan aturan untuk itu,” harap Mathur. (*/als)