Ilustrasi uang arisan. Net |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Seorang nenek bernama
Akhiun Yi (94) terpaksa di RS Utama setelah mendengar bahwa arisan yang
diikutinya ternyata bermasalah. Ia alami serangan jantung dan dilarikan ke rumah
sakit.
Hal tersebut dikatakan Anton alias Butun (52), putra
bungsu Akhiun Yi. Arisan yang diikuti Akhiun Yi dimaksudkan sebagai tabungan
setelah menerima uang pemberian anak-anaknya. Namun maksud tersebut berakhir
penyesalan.
“Saya waktu itu masih di meja goyang, tapi ditelpon
katanya mama saya kena serangan jantung. Kejadian jam sebelas malam lewat, tanggal 16
September lalu. Ada tetangga yang bilang katanya arisan itu bermasalah, saya
sebenarnya sudah tau itu bermasalah, tapi saya tak kasih tahu mama,” kata Butun
kepada SatamExpose.com, Kamis (17/10/2019).
Butun menyebutkan arisan yang diikuti merupakan arisan
piauw atau arisan dengan nomor urut yang sudah ditentukan tanpa diundi setiap
bulannya. Namun anggota arisan bisa menarik pada waktu yang diinginkan dengan
membayar uang muka.
Arisan tersebut, lanjut Butun, dikepalai atau digagas warga
Kelurahan Damai, Tanjungpandan berinisial VD. Namun wanita tersebut diduga
melakukan penggelapan dan penipuan sehingga korban Akhiun Yi tak kunjung
menerima uang arisan.
Padahal, Akhiun Yi beserta kerabatnya rutin menyetorkan
uang arisan sebesar Rp 10 juta semenjak 15 April 2018 lalu. Setelah 13 kali
setoran dan mendapat kabar masalah arisan tersebut, Butun melaporkan kejadian
tersebut kepada Polres Belitung pada Agustus 2019 lalu.
"Jadi baru jalan ke-13 baru ketahuan, sebenarnya mama
saya ini dapat nomor ke 18, nariknya pada tanggal 25 November 2018. Tapi arisan
ini bukan sistem narik tapi piauw atau beli nomor urut gitu lah," jelas
Butun.
"Misalnya kita piauw Rp 500 ribu, jadi orang lain
masing-masing cuma setor 9,5 juta. Nah Mama saya ini tidak pernah piauw tapi
tiba-tiba disebut sudah pernah padahal uang arisan tidak pernah nerima,"
ungkap Butun.
Ia mengatakan atas kejadian tersebut ibu dan kerabatnya
menderita kerugian sekitar Rp 247 juta. Bahkan berdasarkan informasi yang
didapatnya, terdapat peserta arisan lain yang turut melaporkan kejadian
tersebut kepada Polres Belitung.
Dirinya berharap VD bisa mengembalikan uang yang menjadi
hak ibu dan kerabatnya selama mengikuti arisan tersebut. Oleh sebab itu,
pihaknya sempat dimediasi oleh Polres Belitung tetapi VD tidak menemukan kata
sepakat.
Tak hanya keluarga Butun, seorang lelaki berinisial DH
yang juga peserta arisan piauw VD mengalami hal serupa. Bahkan dalam hal ini,
DH mengalami kerugian lebih besar yaitu sekitar Rp 520 juta yang seharusnya
sudah jatuh tempo tak kunjung dibayarkan.
Menurut DH, awalnya VD menjanjikan akan membayar uang
arisan sebesar Rp. 520 juta pada April 2019. Namun hingga September 2019, uang
arisan yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan dengan alasan uang arisan
tersebut digunakan VD untuk keperluan pribadi.
"Saya sudah kasih toleransi tapi dia tidak ada juga
etikat baiknya untuk mengganti uang saya jadi saya akan lanjutkan terus perkara
ini,” ujarnya.
Sementara Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana
membenarkan adanya kasus tersebut. Saat ini pihak kepolisian menunggu tahap II
atau P21 pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpandan.
“Kasus itu sudah lama, masih dalam penanganan. Sekarang
masih menunggu P21, memang sebelumnya kami pernah mediasi antara ketua dan
peserta arisan ini tapi tidak sepakat," ujar AKBP Yudhi Wibisana. (als)