Pemanggilan PT Altar Abadi Group oleh DLH Kabupaten Belitung. SatamExpose.com/Aldhie |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung memanggil
pihak PT Altar Abadi Group Tbk, Senin (7/10/2019). Pemanggilan ini terkait
aktivitas pengangkutan kaolin melalui pusat Kota Tanjungpandan yang menyebabkan
polusi debu.
Pertemuan
di ruang rapat DLH dipimpin langsung Kepala DLH Kabupaten Belitung Edi
Usdianto. Sedangkan pihak PT Altar Abadi Group Tbk diwakili tiga orang,
diantaranya Manager Operasional Heri S.
Edi
Usdianto mengatakan pemanggilan ini untuk meminta keterangan dari pihak PT
Altar Abadi Group Tbk terkait aktivitas yang dilakukan. Menurutnya ada beberapa
komitmen yang dilanggar PT Altar Abadi Group Tbk sesuai yang ada di dokumen
lingkungan.
“Mereka
dalam aktivitas pengangkutan harus menutup bak mobil dengan terpal. Mereka juga
harus menjaga mobil dalam kondisi yang bersih, sehingga sisa tidak berhamburan
di jalan,” kata Edi Usdianto usai menggelar rapat.
Pria
yang akrab disapa Edu ini menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada PT
Altar Abadi Group Tbk berupa peringatan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Sanksi
pertama, kedua dan ketiga sesuai ketentuan kita berikan peringatan. Bila sampai
pengingatan ketiga mereka melakukan lagi kita akan mencabut izin lingkungan
yang mereka miliki,” tegas Edu.
Sementara
itu Manager Operasional PT Altar Abadi Group Tbk Hari S mengatakan kaolin yang
diangkut pihaknya ke Pelabuhan Tanjungpandan dalam bentuk gumpalan atau cake.
“Dan
semua itu dalam jumbo bag plastik sesuai
dan sesuai standar, seharusnya tidak menimbulkan debu lagi. Karena sudah sesuai
standar,” sebut Hari usai pertemuan dengan DLH.
Selain
itu, lanjut Hari, dump truck yang
digunakan PT Altar Abadi Group Tbk dalam pengangkutan kaolin dalam kondisi bak tertutup.
Ia juga mengatakan pihaknya bukan satu-satunya perusahaan yang melakukan
aktivitas pengangkutan kaolin.
“Untuk
proses pemuatan kaolin di pelabuhan bukan hanya dilakukan PT Altar Abadi Group
Tbk, tetapi juga dilakukan oleh perusahaan lain dalam bentuk powder atau tepung dan noodle,” tambah Hari.
Meski
begitu, Hari menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat yang merasa terganggu.
Ia juga meminta masyarakat untuk memberikan saran agar tidak terjadi kesalahan
yang sama. (als)