Tersangka pencurian gudang pakan ternak dan uang curiannya. IST/tribratanewsbelitung.com |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Jajaran Satreskrim
Polres Belitung berhasil meringkus GN (24) warga Dusun Air Serkuk, Desa Air
Saga, Tanjungpandan, Senin (23/9/2019) lalu.
GN ditengarai melakukan aksi pencurian di sebuah gudang
pakan ternak di kawasan tempat tinggalnya. Dalam aksinya, pemuda ini berhasil
menggondol uang tunai lebih dari Rp 53 juta.
Dilansir situs resmi Polres Belitung, GN merupakan mantan
karyawan perusahan distributor yang sudah 8 bulan berhenti. Ia melakukan aksinya
pada Sabtu Malam (14/09/2019).
GN mencongkel pintu gudang menggunakan linggis, setelah berhasil masuk ia membuka laci lemari besi menggunakan sebuah obeng berisikan uang perusahaan tersebut. Namun pelaku GN tidak menyadari bahwa aksinya tertangkap CCTV.
“Berkat petunjuk CCTV inilah kita berhasil menangkap
pelaku GN,“ ujar Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Erwan Yudha Perkasa, Selasa
(24/09/2019).
Menurut AKP Erwan, GN mengakui perbuatannya setelah berhasil ditangkap petugas. Polisi juga menemukan berhasil menemukan uang milik perusahaan yang dicuri di bawah kasur kamar tidur pelaku.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP. Pelaku menjalankan
aksinya seorang diri. Ia harus mendekam di sel tahanan Polres Belitung untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. (als)