Ticker

6/recent/ticker-posts

TERBUKTI SENGAJA MEMBAKAR HUTAN BISA DIPENJARA 10 HINGGA 15 TAHUN, DENDA RP 10 MILIAR MENANTI

Kapolres Beltim AKBP Erwin Siboro dan Wabup Beltim
Burhanudin memadamkan api. IST

MANGGAR, SATAMEXPOSE.COM - Wakil Bupati Beltim Burhanudin mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan atau hutan dengan cara dibakar.

Dilansir SatamExpose.com dari pers rilis Diskominfo Beltim, hal ini mengingat kondisi saat ini musim kemarau. Kondisi ini akan membuat api susah untuk dipadamkan dan mudah merambat ke lahan yang lain.

“Ini kan sudah masuk musim kemarau panjang, mari kita sama-sama jaga. Jangan sampai melakukan pembiaran dan sengaja membakar hutan untuk kebun terus ditinggalkan, artinya jangan sampai kebakaran meluas,” tegas Burhanudin.


Aan, sapaan akrab Burhanudin juga meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membakar sampah ataupun membuang puntung rokok. Api sekecil apa pun dikhawatirkan akan menyulut kebakaran lahan.

“Contoh kebakaran hari ini akibat kelalain masyarakat membuang puntong rokok di pinggir jalan. Rumput yang kering pun langsung menyulut kebakaran, dan akhirnya membuat kita repot untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Aan.  

Baca Juga : Komplek Perkantoran Pemkab Beltim Terbakar, Wakil Bupati Turun Tangan Bantu Padamkan Api

Diakuinya jika personil dan peralatan pemadam kebakaran di BPBD Beltim sangat terbatas dan tidak memadai. Hal itu akan membuat proses pemadaman api akan terkendala.


“Sangat minim kondisi damkar kita, makanya nanti kita sampaikan ke Bupati melalui TAPD agar fasilitas pendukung untuk damkar kita perbaiki. Satu minggu saja berulang-ulang terjadi kebakaran,” ujar Aan.     

Sementara itu Kapolres Beltim, Erwin Siboro mengingatkan bahwa banyak sanksi hukum yang menanti jika terbukti sengaja membakar lahan. Mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2004 tentang Kehutanan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta KUHP. 

“Kalau terbukti kedapatan sengaja membakar hutan pidananya dari mulai dari 10 sampai 15 tahun penjara dengan denda mencapai Rp 10 miliar,” kata Kapolres.


Erwin mengimbau agar seluruh instansi dan masyarakat dapat saling menjaga terjadinya kebakaran lahan. Ia pun meminta agar masyarakat dapat melaporkan jika ada oknum yang sengaja membakar lahan.

“Silahkan apabila ada yang mengetahui adanya pembakar lahan, laporkan dengan kami. Kami siap menindak tegas,” tegas Erwin. (*/als)