Beben digelandang anggota Polsek Tanjungpandan. SatamExpose.com/Faizal |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Residivis tiga kali dihadiahi timah panas jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan saat penangkapan pada Senin (29/7/2019) sore.
Beben (29) warga Jalan Veteran, Kelurahan Parit, Tanjungpandan bahkan sempat melarikan diri melompati pagar rumah dinas Danlanud H AS Hanandjoeddin Tanjungpandan saat dikejar.
Baca Juga :
Pemuda Asal Pulau Pongok Diringkus Polisi, Lakukan Ini di PPN Tanjungpandan
Kapolres Beri Waktu Satu Minggu Bagi Pengelola Xtreem Bar dan Masyarakat Tanjungpendam Lakukan Mediasi
Setelah diamankan anggota Lanud HAS Hanandjoeddin, polisi mengajak Beben melakukan penangkapan terhadap tersangka lain. Namun saat dilakukan pengembangan, Beben berusaha kabur dan mengancam anggota.
Kapolsek Tanjungpandan AKP Agus Handoko mengatakan polisi melakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan Beben. Polisi terpaksa melumpuhkan Beben karena ngacungkan senjata tajam.
“Kita melakukan tindakan terukur, hanya untuk melumpuhkan. Karena kepada anggota saja berani mengacungkan senjata, apalagi ke masyarakat biasa,” sebut AKP Agus Handoko saat press realese, Rabu (31/7/2019).
Baca Juga :
Terkait Wacana Alih Kelola Pantai Tanjung Pendam, Kepala Dispar Tolak Anggapan Selama Ini Merugi
Pria 64 Tahun Tak Kunjung Pulang Usai Memasang Pukat, Esoknya Ditemukan Mengapung Di Laut
"Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku ini sempat melarikan diri dari jalan raya hingga ke rumah dinas Pak Danlanud," kata AKP Agus Handoko.
AKP Agus Handoko menjelaskan Beben yang berstatus masih residivis dan sudah tiga kali menghuni Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Sebelumnya, Beben terlibat kasus senjata tajam, penganiayaan dan pencurian. (fg6)