Peresmian pengoperasian TBBM Tanjungpandan oleh PT Elnusa Petrofin. SatamExpose.com/Faizal |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Politisi Gerindra yang menjabat anggota DPRD Kabupaten Belitung Marwan Putra Fajar meminta dinas teknis terkait mengecek perizinan PT Elnusa Petrofin yang mengoperasikan TBBM Tanjungpandan.
Sebelumnya, PT Elnusa Petrofin yang merupakan anak perusahaan plat merah PT Pertamina (Persero) dikabarkan tak mengantongi perizinan dalam mengoperasikan TBBM Tanjungpandan. Namun kabar tersebut dibantah pihak PT Elnusa Petrofin yang menyebutkan perizinan atas nama Pertamina.
Marwan Putra Fajar menyayangkan jika pihak perusahaan belum mengurus perizinannya namun langsung beroperasi. Persoalan ini, lanjut Marwan, bisa menjadi preseden buruk bagi investasi di Belitung.
"Dicek dan ricek dululah. Takutnya informasi yang didapatkan salah. Secara logika mana mungkin pihak perusahaan yang bermitra dengan pihak perusahaan BUMN tidak punya izin tapi beroperasi," ujar Marwan kepada SatamExpose.com tak percaya.
Marwan khawatir wibawa pemerintah akan turun dan bahkan hilang dengan adanya operasional perusahaan baru tanpa izin. Selain itu, hal ini bisa dicontoh oleh pengusaha-pengusaha lain yang akan investasi dengan mengesampingkan perizinan.
“Jelas publik akan bertanya, kok bisa ya belum ada izin perusahaan sudah bisa jalan. Nah yang kita takutkan nantinya hal ini akan di ikuti oleh para investor lain. Jelas wibawa pemerintah akan hilang,” tambah Marwan.
“Mestinya perusahaan yang bermitra dengan pemerintahan harus memberikan contoh yang baik. Bukan yang jelek-jelek. Tidak ada contoh saja tetap ada yang berani, apalagi ada contohnya,” lanjut Marwan.
Menurut Marwan, pemerintahan punya aturan main dalam penanaman investasi, di Kabupaten Belitung sendiri diatur dalam perda yang sudah disahkan tahun 2018 lalu. Perda tersebut mengacu pada UU dan PP yang berlaku.
Ia menjelaskan, dalam perda pemberian insentif dan penanaman modal jelas diatur untuk melakukan investasi di Belitung. Yakni mulai dari perizinan hingga soal persentase tenaga kerja lokal yang harus direkrut pihak perusahaan yang melakukan investasi.
Selain itu, dalam perda itu juga diatur pemberian insentif untuk pihak perusahaan. Mulai dari kemudahan pengurusan perizinan hingga pengurangan pajak.
"Namun disitu (perda, red) tidak diatur perusahaan boleh jalan sebelum ada izin," canda Marwan.
Marwan meminta kepada pihak media untuk mengecek kebenaran informasi terkait perizinan PT Elnusa Petrofin ini. Menurutnya operasional TBBM Tanjungpandan merupakan kebutuhan vital di Pulau Belitung.
"Bisa kacau Belitong jika BBM tidak jalan, macet karena cuaca saja semua kena salahkan," tandas Marwan.
Anggota DPRD Kabupaten Belitung lainnya Andres menyoroti pentingnya perizinan sebuah usaha di daerah. Menurutnya antara investasi dan pembangunan daerah harus sinkron, meskipun usaha yang dibuka untuk membangun daerah, namun operasionalnya juga tidak boleh mengesampingkan pembangunan yang sudah ada.
“Baiknya sebelum beroperasi perusahaan harus mengurus izinnya. Agar tidak terjadi ketidaksinkronan antara perusahaan dengan daerah,” ungkap Andres kepada SatamExpose.com.
Politisi Gerindra ini juga menyoroti terkait pengangkutan BBM menggunakan mobil tangki berukuran besar. Sedangkan beban maksimal jalanan di Belitung yang lebih kecil dari beban kendaraan yang lewat tersebut.
“Daya angkut mobil tangki yang disinyalir mencapai 23 ton bisa merusak jalan-jalan di daerah, karena tidak sesuai dengan beban yang dilewati. Nanti jika terjadi kerusakan terhadap jalanan siapa yang mau bertanggung jawab,” kata Andres. (als)