Jonder terjun ke parit di perkebunan PT AMA. Dok SatamExpose.com |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Kecelakaan kerja di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Agro Makmur Abadi (AMA) beberapa waktu lalu menjadi perhatian DPRD Kabupaten Belitung.
Kecelakaan yang terjadi pada Rabu (10/7/2019) lalu itu menewaskan satu orang pekerja dan satu lainnya luka parah. Komisi III DPRD Kabupaten Belitung memanggil PT AMA untuk melakukan dengar pendapat, Senin (22/7/2019).
Baca Juga :
Inilah Nama 25 Caleg Terpilih Bakal Duduk Di DPRD Kabupaten Belitung Periode 2019 - 2024 Yang Ditetapkan KPU
Truk Muatan 150 Karung Pupuk Terguling di Jalan Irian, Teras Rumah dan 2 Unit Motor Hancur
Bantah Alami Bangkrut Kantor Pos Cabang Tanjungpandan Paparkan Pertumbuhan Bisnis naik Diatas 100 Persen
Namun pada rapat tersebut, pihak manajemen PT AMA tidak hadir setelah beberapa jam ditunggu oleh DPRD dari jadwal rapat yang seharusnya digelar pukul 10.00 WIB seperti dalam undangan.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Belitung Marwan Putra Fajar membenarkan pemanggilan manajemen PT AMA tersebut terkait peristiwa laka kerja yang terjadi di kawasan perkebunan PT AMA sebelumnya.
Marwan Putra Fajar menambahkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya indikasi peralatan milik PT AMA yang tidak laik jalan. Menurutnya hal ini perlu disikapi karena menyangkut keselamatan pekerja.
“Iya memang terkait laka kerja itu. Untuk memastikan informasi yang kita terima, makanya perlu kita konfirmasi kebenarannya ke pihak perusahaan, karena kita perlu melindungi para pekerja,” sebut politisi Partai Gerindra ini kepada SatamExpose.com, Senin (22/7/2109).
Selain membahas masalah kecelakaan kerja di PT AMA, rapat tersebut juga dihadiri pihak dari BPJS Ketenagakerjaaan dan Disnaker Kabupaten Belitung. Pasalnya juga dibahas masalah karyawan.
Baca Juga :
Bupati Belitung Nilai Isu Patahan di Selat Nasik Ada Unsur Politis, Sebelumnya Sudah Diteliti Geologi Geopark
Himpunan Advokat Muda Indonesia Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Diduga Lakukan Pemukulan Terhadap Anak 9 Tahun
Diantaranya terkait upar yang diterima karyawan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan pemutusan kontrak sebelum hari raya dan dilanjutkan lagi setelah hari daya.
"Saya meminta kepada mereka untuk memberikan tindakan atas perbuatan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena masalah UMP adalah wajib. jika perusahaan tidak mampu intuk membayar sesuai dengan UMP lebih baik jangan berinvestasi di Babel,” jelas Marwan.
Sementara itu Manajer PT AMA wilayah Air Selumar Aman Rahman tidak menjawab pesan singkat SatamExpose.com saat mengkonfirmasi ketidakhadiran pihak manajemen dalam rapat tersebut. (als)