Ms alias Ev (38) saat diperiksa. IST |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Seorang wanita berinisial Ms alias Ev (38) diringkus Satserse Narkoba Polres Belitung, Jumat (7/6/2019) malam di Jalan Murai, Desa Aik Rayak, Tanjungpandan, Belitung.
Wanita berstatus janda tersebut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Warga Jalan Murai RT 31/11, Desa Aik Rayak, Tanjungpandan ini juga kedapatan membawa barang haram tersebut seberat 0,67 gram.
Sabu tersebut terbungkus plastik bening dan dilapisi tissu serta disimpan dalam kotak rokok. Saat dilakukan penangkapan, bungkus rokok tersebut didapati polisi dari Ev.
Polisi melakukan pengintaian setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi langsung melakukan penangkapan.
"Anggota kita mendapat informasi tentang penyalahgunaan narkotika. Dilakukan pengintaian sekitar pukul 22.45 di lokasi," kata Kasat Narkoba Polres Belitung Iptu Naek Hutahayan kepada wartawan, Senin (10/06/2019).
Saat diintai pihak kepolisian, tersangka berhenti di halaman rumahnya. Saat itu ia menerima telepon. Sedangkan tangan kanannya memegang bungkus rokok sebagai tempat menyimpan barang haram tersebut.
Baca : Sampan Melebih Kapasitas, Rozali Meregang Nyawa
Baca : Sampan Terbalik, Isyak Sebut Kapal Tidak Standar
Baca : Balita 2,5 Tahun Selamat Dalam Tragedi Sampan Terbalik, Ini Kronologinya !
Iptu Naek Hutahayan menjelaskan, tersangka sempat mengelak dan beralibi bahwa barang haram itu bukan miliknya, Namun ia ditetapkan sebagai tersangka. Pasanya barang tersebut berada di tangan pelaku saat penangkapan.
"Menurut pengakuan tersangka itu barang orang lain, seseorang temannya yang dalam hal ini kita masih lidik keberadaannya," jelas Iptu Naek Hutahayan.
Ev dijerat dengan undang-undang narkotika sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman minimal empat tahun penjara.
Polisi masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Iptu Naek Hutahayan mengatakan tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, saat ini pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan.
"Saat dilakukan tes urinenya positif, untuk penambahan tersangka lainnya masih dalam pengembangan. Dan kini pelaku kita lakukan penahaan sesuai dengan prosedur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Iptu Naek Hutahayan.
Ms alias Ev mengakui bahwa dirinya sudah menggunakan barang haram ini sebelumnya. Sekitar 30 menit sebelum ditangkap, ia menghabiskan sabu bersama temannya di rumah kontrakan temannya tersebut.
"Saya ditelpon dia. Sudah disediakan (sabu, red), tidak lama lah ada sedikit barangnya. Sekitar tiga puluh menit saya menggunakan itu," kata Ev.
Setelah itu, dirinya diminta oleh seseorang untuk mengambil barang tersebut. Awalnya ia meminta ditemani rekannya yang lain, namun rekannya tersebut tak mau.
"Saya sebetulnya ngajak kawan untuk menemani saya, tapi dia tidak mau. Saat itu temen yang ngajak saya mengangkat telepon, dan diberikan kepada saya. Kemudian saya pergi ngambil barang itu, tapi saya tidak tahu dimana, terus ditelpon disuruh ke Danau Biru," terang Ev.
"Saya sebetulnya ngajak kawan untuk menemani saya, tapi dia tidak mau. Saat itu temen yang ngajak saya mengangkat telepon, dan diberikan kepada saya. Kemudian saya pergi ngambil barang itu, tapi saya tidak tahu dimana, terus ditelpon disuruh ke Danau Biru," terang Ev.
Saat tiba di Danau Biru, dirinya diberitahu bahwa barang tersebut berada di di belakang besi yang ada tanda tulisan dan tersimpan di dalam kotak rokok.
"Tapi tidak apa-apa saya ikhlas saja, sepertinya ini banyak orang yang tidak suka dengan saya," sebut Ev. (als)