Polsek Membalong amankan arak murni. IST |
MEMBALONG,
SATAMEXPOSE.COM – Nekat
menjual minuman beralkohol jenis arak, Zulyandi alias Maknya (26) diringkus di
rumahnya, Kamis (16/5/2019) lalu. Sebanyak 11 botol arak murni ikut diamankan
dalam penggerebekan tersebut.
Kapolsek Membalong AKP Ghalih Widyo SH SIK mengatakan, penggerebekan
tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Menumbing 2019. Pelaku, lanjut
Ghalih, bukan merupakan Target Operasi (TO) pihak kepolisian.
Zulyandi alias Maknya diringkus di rumahnya di Jalan Pramuka
RT 03/01, Desa Tanjung Rusa, Membalong, Belitung. Pelaku juga tak mengantongi
izin dari dinas/instansi terkait penjualan minuman keras yang dilakukan.
“Pelaku ini bukan TO kita, diamankan dari rumahnya dengan
barang buktinya. Sekarang pelaku maupun barang bukti ada di polsek untuk proses
lidik,” kata AKP Ghalih, Minggu (19/5/2019).
Ghalih mengatakan, petugas Gakkum Unit Reskrim Polsek
Membalong menemukan 11 botol air mineral berisi arak murni di dapur pelaku saat
dilakukan penggeledahan. Pemilik lalu digelandang ke polsek bersama minuman
keras tersebut.
“Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan arak itu di
dapur rumah korban. Jumlahnya ada 11 botol Aqua,” sebut AKP Ghalih. (als)