Ticker

6/recent/ticker-posts

FERIYAWANSYAH BERSYUKUR KLIENNYA PEGAWAI DISNAKERTRANS BEBAS DARI PERKARA KORUPSI YANG MENJERATNYA

Feriyawansyah. IST

PANGKALINANG, SATAMEXPOSE.COM – Kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis bebas Pengadilan Tipikor Pangkalpinang terhadap pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sukanto diitolak Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya Sukanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi divonis bebas di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang pada 24 November 2017. Keputusan tersebut direspon JPU dengan melakukan kasasi ke MA.

Penasihat hukum dari Kantor Hukum Feriyawansyah SH MH CP CLE & Associates, Feriyawansyah mengaku sangat bersyukur dengan keputusan kasasi oleh MA tersebut.



“Kami sangat bersyukur, putusan itu mengikuti putusan terdahulu di tingkat pertama juga bebas,” kata Feriyawansyah kepada SatamExpose.com.

Sebelumnya ketua majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memimpin siding perkara ini, Siti Siregar SH menyatakan perkara yang menyeret Sukanto sebagai terdakwa bukan ranah perkara tindak pidana korupsi.

“Kami merasa senang dan bangga atas putusan ini,  masih ada rasa keadilan untuk terdakwa Sukanto baik di tingkat pertama maupun di Makamah Agung dan menurut kami memang layak diterima oleh bersangkutan,” tutur Feriyawansyah.



Feriyawansyah menyebutkan, perkara yang dihadapi Sukanto sebelumnya sudah dilakukan penyelesaian dengan pihak-pihak yang mempersoalkan perihal perkara tersebut.

“Sehingga atas perkara yang sama, juga tidak bisa lagi dijadikan perkara umum. Karena sudah selesai dan sudah terjadi perdamaian,” tambah Feriyawansyah.

Feriyawansyah berharap tidak ada ada lagi penzoliman terhadap perkara-perkara yang dianggap tidak layak untuk dinaikkan ke persidangan. Terlebih adanya kesalahan dalam penerapan pasal oleh para penyidik yang menangani perkara.



“Dalam hal ini perkara Sukanto ini, adalah korban segelintir orang yg tidak suka dengan klien kami, sebelumnya polisi yang menyidik salah dalam menerapkan pasal,” tandas Feriyawansyah.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak pengadilan tingkat pertama hingga Makamah Agung yang telah jeli dan cermat memeriksa perkara ini. Sehingga timbul rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (ppg)