Yoga Nursiwan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM –
Belitung dikenal dengan daerah wisatanya, banyak wisatawan dari luar daerah
maupun luar negeri berkunjung. Namun miris, Tanjungpandan sebagai ibukota
Kabupaten Belitung sudah belasan tahun tak meraih piala prestisius itu.
Terakhir, Tanjungpandan meraih Piala Adipura pada periode
2006-2007 atau lebih dari satu dekade lalu. Padahal Adipura sangat lekat dengan
kebersihan dan keteduhan kota yang dinilai.
Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Partai
Golkar Yoga Nursiwan merasa perihatin dengan kondisi ini. Sebagai daerah destinasi
wisata, seharusnya keindahan kota dan nilai estetika Tanjungpandan tinggi.
“Kita merupakan destinasi wisata, bahkan digadang-gadang jadi
destinasi wisata internasional setelah Bali dan Lombok. Tapi anehnya Adipura
seperti barang sangat mewah mampir ke kota kita,” sebut caleg dari Daerah
Pemilihan (Dapil) 4 Belitung-Belitung Timur ini kepada SatamExpose.com.
Menurut Yoga Nursiwan, meraih Adipura perlu keseriusan dari
pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Tanpa ada keseriusan dari semua
pihak ini, Adipura susah untuk diraih. Karena inti dari Adipura adalah
kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan.
“Adipura itu upaya pemerintah melalui Kementerian Lingkungan
Hidup untuk membuat masyarakat sadar akan lingkungannya, menjaga kebersihan dan
keasrian lingkungan. Sebanyak-banyaknya pemerintah daerah memiliki tenaga
kebersihan, kalau masyarakat membuang sampah sembarangan maka sulit juga mewujudkannya,”
jelas Yoga Nursiwan.
Alumni SMA Negeri 1 Tanjungpandan ini juga mengajak
masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. Bila
lingkungan masing-masing masyarakat terjaga, maka lingkungan seluruh kota juga
akan terjaga.
“Kalau kita tidak ada waktu untuk membersihkan, setidaknya
kita tidak mengotorinya. Buanglah sampah di tempatnya, sehingga tidak mengotori
lingkungan sekitar,” ujar Yoga Nursiwan.
Menurut Yoga Nursiwan, perlu adanya keseriusan dari
pemerintah untuk membuat tata kota yang bersih dan asri. Banyak hal yang
seharusnya dilakukan pemerintah daerah, seperti penyuluhan melalui
kelompok-kelompok kecil di tingkat terendah, yaitu di RT/RW.
Selain itu juga penyediaan tempat pembuangan sementara (TPS)
di setiap lingkungan sebelum sampah diangkut oleh petugas ke tempat pembuangan
akhir (TPA). Selain itu juga penegakan perda ketertiban umum (Tibum)
setegas-tegasnya, sehingga masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.