Sampel ikan dan produk olahan ikan dari beberapa pasar di Tanjungpandan diuji, Rabu (10/4/2019). SatamExpose.com/Aldhie |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM -
Bidang Usaha Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belitung serta
Badan Karantina melakukan pengecekan ikan dari beberapa pasar di Tanjungpandan,
Rabu (10/4/3019) pagi.
Pengecekan yang dilakukan di Kantor DKP ini untuk mengetahui
kandungan ikan yang dipasarkan di wilayah Tanjungpandan. Hal ini untuk
melindungi konsumen dari bahan-bahan berbahaya yang terkandung dalam ikan.
Kepala Seksi Akses Pasar dan Promosi Bidang Usaha Perikanan
DKP Kabupaten Belitung Selamet mengatakan, sampel yang diuji ada 30 sampel.
Yaitu terdiri dari ikan segar dan produk olahan ikan yang ada di pasaran.
"Yang diambil dari Pasar Ikan Tanjungpandan, Pasar Baro
dan Pasar Hata. Jumlahnya semua ada 30 sampel," sebut Selamet kepada
SatamExpose.com, Rabu (10/4/2019).
Selamet menjelaskan, kandungan berbahaya yang diuji yakni
borax dan formalin dalam ikan dan produk olahan ikan. Semua sampel yang diuji
atau diperiksa, lanjut Selamet, aman untuk dikonsumsi masyarakat.
"Hasilnya sudah keluar, negatif untuk borax dan negatif
formalin. Jadi aman untuk dikonsumsi," jelas Selamet.
Meski dinilai aman untuk dikonsumsi masyarakat, namun sampel
yang diuji mengandung formalin. Namun formalin yang terkandung hanya 0,1 ppm
dan dianggap masih dalam batas aman.
Selamet menambahkan, kandungan formalin tersebut
biasanya berasal karena proses pembusukan ikan. Sehingga aman untuk dikonsumsi
untuk masyarakat secara umum. (als)