Ilustrasi politik uang. NET |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Laporan
adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada pemilihan legislatif DPRD Kabupaten
Belitung ke Bawaslu, Selasa (23/4/2019) tak hanya menyangkut penggelembungan
suara partai tertentu saja.
Namun laporan tersebut juga menyangkut dugaan adanya praktek
money politic yang terjadi saat tahapan pemilu lalu. Hal tersebut dikatakan
beberapa pimpinan partai politik di Kabupaten Belitung.
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten
Belitung Saryadi mengatakan, pihaknya merasa tidak puas terhadap Bawaslu.
Ketidakpuasan ini mulai dari proses awal kampanye itu hingga selesai.
Saryadi menyebutkan, hal ini karena Bawaslu tidak bisa menemukan
indikasi money politic selama itu. Padahal menurutnya, kabar adanya money
politic banyak beredar di tingkat masyarakat.
"Kita bukan cemburu terhadap caleg yang terpilih, tapi
prosesnya berbeda dengan yang lalu. Sampai saya mengindikasikan makhluk yang
bukan manusia pun tertulis di kursi itu (nyaleg, red) terus di kursi itu
dikasih uang kemudian bagi-bagi (uang, red) maka jadilah makhluk yang bukan
manusia itu di DPRD. Bagaimana demokrasi kita? Indikasi di masyarakat seperti
itu," kata Saryadi kepada SatamExpose.com, Selasa (23/4/2019).
Selain money politic, lanjut Saryadi, pihaknya juga menemukan
adanya penggelembungan suara. Menurut Saryadi, jumlah penggelembungan ini terbilang
tidak sedikit di tiap-tiap TPS.
"Pertama ada beberapa temuan di beberapa TPS yang
datanya sudah kita serahkan ke Bawaslu, itu ada beberapa penggelembungan suara.
Misalnya tercatat suara partai sekian suara caleg-nya sekian, tapi tercatat
jumlahnya berbeda itu salah satu. Kedua walaupun tidak ditemukan adanya money
politic di lapangan secara fakta secara bukti tidak ditemukan tetapi indikasi-indikasinya
ada," jelas Saryadi.
Hal senada juga dikatakan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) H Artiansyah. Pria yang akrab disapa Pak Go ini mengatakan, terkait
politik uang silahkan tanya kepada masyarakat sendiri.
"Jadi kalau masalah bagi-bagi uang saya tidak berani
menyebutkannya, namun boleh ditanyakan kepada masyarakat. Apakah masyarakat
kita benar dan tidaknya kalau masyarakat yang mengatakan tidak dapat (uang,
red) berarti benar tidak pakai uang. Tapi kalau masyarakat mengatakan dapat dua
tiga ratus berarti pakai uang," kata Pak Go.
Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Belitung
Kasbiransyah mengatakan, sebelum pemilu beberapa partai politik hanya
menginformasikan adanya money politic, namun tidak melaporkannya. Informasi
tersebut, lanjut Kasbiran, disampaikan ke Bawaslu.
“Tetapi sayangnya itu hanya menginformasikan jadi tidak
melaporkan, sehingga tidak memperhatikan hak untuk mengajukan saksi itulah
sangat disayangkan. Sebetulnya dugaan itu hampir dipastikan terjadi tetapi
sayangnya kita tidak bisa menghadirkan saksi karena kita statusnya bukan
sebagai terlapor," kata Kasbiran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar menjelaskan,
penanganan pelanggaran pemilu di Bawaslu itu ada dua sumber, yakni temuan dan
laporan. Temuan itu hasil dari pengawasan Bawaslu dan laporan itu laporan dari
masyarakat.
Heikal Fackar menyebutkan, pihaknya sudah menindaklanjuti
semua informasi yang masuk. Namun tindak lanjut informasi yang diterima Bawaslu
tidak harus diinformasikan kepada pemberi informasi.
"Yang dimaksud dengan laporan itu seperti sekarang ini,
dia (orang yang melapor) mengetik kemudian tandatangan di formulir pelaporan.
Jadi bukan dia WhatsApp saya, kemudian dia sebut ini laporan saya, bukan. Itu
kalau di SOP kami namanya adalah informasi awal dan tetap harus ditindaklanjuti
tapi kami tidak diwajibkan untuk menginfokan hasilnya kepada pemberi informasi
awal karena bukan laporan resmi. Semua informasi awal sudah kami tindaklanjuti
tapi semuanya tidak bisa dibuktikan. Karena setelah kita tanya rata rata
masyarakat di situ tidak mau menjawab," jelas Heikal. (fg6)