Ticker

6/recent/ticker-posts

LALAI MENYAMPAIKAN LHKPN, 94 PEJABAT PEMKAB BELTIM DISANKSI TAK TERIMA TPP MINIMAL SATU BULAN

Sekretaris Daerah Beltim Ikhwan Fahrozi. IST/Dok Diskominfo Beltim
MANGGAR, SATAMEXPOSE.COM – Sebanyak 94 pejabat Pemkab Beltim yang terdiri dari pejabat esselon, pejabat pembuat komitmen serta bendahara mendapatkan sanksi administrasi karena lalai dalam melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sanksi administrasi tersebut berupa penundaan pemberian tunjangan penambahan pendapatan atau TPP selama minimal satu bulan. Setidaknya ada 488 pejabat yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN. Namun 19 persen diantaranya atau sebanyak 94 pejabat belum melapor.

Data laporan LHKPN tahun 2018 yang harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI paling lambat 31 Maret 2019 lalu. Jika biasanya menggunakan manual atau kertas, tahun 2019 ini sudah menggunakan aplikasi on-line.

Dilansir SatamExpose.com dari Diskominfo Beltim, Sekretaris Daerah Beltim Ikhwan Fahrozi menegaskan sangsi yang diberikan merupakan amanat dari KPK RI. Tujuannya untuk mengingatkan dan mendisiplinkan pejabat agar menjalankan tanggungjawabnya.

“Kita perlu sosialisasi dan intervensi mengenai LHKPN ini. Banyak dari mereka yang belum melaporkan karena merasa belum wajib mengisi LHKPN,” tegas Ikhwan kepada Diskominfo Beltim, Senin (8/4/2019).

Ikhwan menargetkan, pejabat Pemkab Beltim yang mengisi LHKPN sebanyak 100 persen. Meski pencapaian hanya mencapai 81 persen, ia menyebut sudah cukup baik. Mengingat Kabupaten Beltim merupakan Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung yang paling banyak mewajibkan pejabatnya mengisi LHKPN.

“Jumlah kita paling banyak karena bukan hanya pejabat esselon II dan III saja yang wajib mengisi LHKPN. Namun juga esselon IV, PPK serta bendahara pendapatan dan pengeluaran,” jelas Ikhwan.

Data dari administrator LHKPN di Inspektorat Kabupaten Beltim hingga 8 April 2019, sudah 455 pejabat yang selesai mengisi LHKPN. Terdapat perbedaan jumlah dengan data rekaputulasi mengingat beberapa pejabat ada yang sudah pensiun dan tidak memiliki jabatan sebagai bendahara.

“Kalau data terakhir itu yang wajib LHKPN 480 orang. 455 orang itu jumlah tambahan setelah tanggal 31 Maret sampai dengan hari ini,” terang Administrator LHKPN Inspektorat, Leni.

Sementara itu, Al salah seorang pejabat yang akan terkena sangsi mengatakan siap menerima hukuman yang akan diberikan. Diakuinya ia lalai untuk mengisi LHKPN.

“Awalnya saat Bulan Januari sampai Februari masih santai. Terus pas Maret kemarin saya diklat PIM. Pas mau ngisi diujung-ujung bulan Maret sudah penuh servernya,” ungkap Al. (*/als)