Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan didampingi Kabag Ops Polres Belitung Kompol Erichson. SatamExpose.com/Faizal |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan menegaskan tidak ada satupun partai politik yang dicoret dari keikutsertaan Pemilu 2019. Hal ini terkait pengumuman KPU RI tentang pencoretan 11 parpol di satu provinsi dan 428 kabupaten/kota.
Soni menjelaskan, tidak terdapat satupun parpol yang melanggar aturan hingga berujung dicoret dari keikutsertaan. Semua parpol di Kabupaten Belitung, lanjut Soni, melaporkan dana awal kampanye dan penerimaan sumbangan dana kampanye.
"Untuk di Belitung Alhamdulillah clear. Kalau itu mulai dari penyerahan awal dana kampanye bagus tingkat kepatuhan peserta pemilunya. Kemudian penerimaan sumbangan dana kampanyenya juga bagus Belitung," kata Soni kepada SatamExpose.com, Senin (25/3/2019).
Menurut Soni, tindakan yang diambil KPU RI tersebut dikarenakan 11 parpol tersebut tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) hingga batas waktu 10 Maret 2019.
"Terdapat 11 partai politik tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota, dengan total 429 wilayah," ujar Soni.
Sanksi yang diberikan KPU berdasarkan Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang kewajiban partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota untuk melaporkan dana awal kampanye Pemilu kepada penyelenggara Pemilu paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal kampanye rapat umum.
Kemudian lebih lanjut dikatakan Soni, bila aturan itu tak diindahkan, maka mengacu pada pasal berikutnya, 338 ayat (1) UU Pemilu, partai politik akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
"Jadi sanksi pembatalannya sebagai peserta pemilu (hanya) di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten kota untuk Pemilu DPRD provinsi dan kabupaten kota yang terkait saja," ujarnya.
Jika nantinya masyarakat tetap mencoblos caleg dari parpol yang dicoret, maka suaranya tetap sah dan dihitung. Tetapi, suara itu dianggap tak bermakna karena tak akan direkapitulasi.
Sedangkan menurut data situs resmi KPU, hanya 5 partai menyerahkan LADK lengkap di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, NasDem dan Golkar.
Sedangkan sisanya 11 partai mendapatkan sanksi karena tak menyerahkan LADK di 11 provinsi dan 428 kabupaten/kota. (fg6)
Berikut daftarnya:
- PKB: 6 Kabupaten, 3 Kota, tersebar di 6 Provinsi
- Garuda: 1 Povinsi (Kalimantan Timur), 10 Kabupaten, 20 Kota, tersebar di 26 Provinsi
- Berkarya: 27 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 11 Provinsi
- PKS: 8 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 6 Provinsi
- Perindo: 2 Kabupaten, 2 Kota, tersebar di 4 Provinsi
- PPP: 19 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 9 Provinsi
- PSI: 43 Kabupaten, 6 Kota, tersebar di 19 Provinsi
- PAN: 5 Kabupaten, 2 Kota, tersebar di 2 Provinsi
- Hanura: 7 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 6 Provinsi
- PBB: 57 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 18 Provinsi
- PKPI: 90 Kabupaten, 16 Kota, tersebar di 24 Provinsi
Sumber: KPU. (fg6)