Ilustrasi.NET |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Sebelum masyarakat RT 51B Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan mengirim surat penolakan keberadaan 8 Tempat Hiburan Malam (THM) atau kafe, pihak pemerintah Kelurahan Pangkallalang sudah mengirim surat ke Satpol PP Kabupaten Belitung.
Lurah Pangkallalang Oscar mengatakan, sebelum adanya surat penolakan dari masyarakat, kelurahan sudah terlebih dahulu mengirimkan surat ke Satpol PP pada tahun 2018 lalu.
"RT 51B itukan sudah lama, sebenarnya kami dari pihak kelurahan sebelum adanya surat itupun (Surat penolakan warga 51B, red) sudah kami ajukan dulu suratnya ke Satpol PP waktu itu, tahun 2018 lalu. Untuk bulannya lupa," kata Oscar kepada SatamExpose.com melalui seluler, Kamis (21/2/2019).
Oscar menyebutkan, pihak kelurahan bukan lepas tangan terkait adanya penolakan warga ini terhadap keberadaan kafe. Satu sisi kelurahan hanya sebagai pengemban bidang pemerintahan yang harus melayani pelayanan orang yang mau membuka usaha.
Ia meminta Satpol PP untuk bisa menindak dengan tegas jika memang THM yang ada tersebut tidak memiliki izin. Menurutnya, pihak kelurahan tidak mempunyai hak untuk menindak tempat usaha.
"Selain itu, kami juga sebagai pengayom masyarakat dalam hal menampung aspirasi mereka. Bukan kami melempar tangan ke Satpol PP, kami juga minta kejelasan juga ke Satpol PP kalau memang tempat itu tidak berizin harusnya bagaimana itu kan, Satpol PP lah yang tahu itu," tegasnya.
Ditambahkan Oscar, dahulu pernah ada salah satu pengelola THM yang berniat untuk memperpanjang izin dan merubah izin usahanya menjadi izin restoran. Sedangkan untuk THM lain tidak pernah mengusulkan perpanjangan izin tersebut.
"Yang mengusulkan perubahan izin itu cuma kafe Caesar, mereka juga sudah bikin IMB restoran untuk mengajukan itu. Tapi terkendala sertifikatnya belum balik nama jadi terkendala dibagian itu. Tapi karena kondisi mereka sertifikat tanahnya bukan atas nama pengelola masih nama orang terdahulu belum dibalik nama jadi terkendala di sana kemaren mereka. Untuk tempat lain tidak pernah mengusulkan perpanjangan izin," bebernya.
Sementara itu Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie saat dikonfirmasi berkaitan penolakan warga ini, iamengatakan akan mengeceknya. Karena menurutnya banyak pengusaha THM yang sering merubah peruntukan perizinan.
"Nanti kita cek, nanti kita bikin operasi untuk memastikan izin-izin nya dan juga peruntukannya sudah sesuai apa belum itu yang paling penting. Kadangkan kita (Pemerintah Kabupaten Belitung) keluarin izin untuk restoran tapi malah berubah wujud (jadi kafe remang-remang). Itu nanti kita akan cek minta Kasat Pol PP yang baru nanti Pak Azhar," ujar Wakil Bupati. (fg6)