Tanjungpandan,
Satam Xpose –
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Belitung menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Belitung
yang hingga saat ini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, agar
segera melakukan proses perekaman dengan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung.
Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni
Kurniawan, SH melalui Divisi SDM dan Parmas Yudi Ariyanto, S.Ikom mengatakan
himbauan tersebut dilakukan sebagai langkah dari KPU Kabupaten Belitung dalam
mengakomodir hak pilih masyarakat di Kabupaten Belitung pada pelaksanaan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tanggal
15 Februari 2017 mendatang.
"Kami himbau agar masyarakat
proaktif dalam admisitrasi kependudukannya, jika merasa belum memiliki KTP
Elektronik atau Surat Keterangan, maka bersegeralah untuk datang ke kantor
Disdukcapil guna melakukan proses perekaman, sehingga nanti pada hari
pemungutan suara, hak pilihnya tidak hilang," Ungkap Yudi di ruang
kerjanya, Jumat (21/10).
Yudi menjelaskan bahwa peranan KTP
Elektronik dalam Pemilu sangat penting, karena sudah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang.
"Dalam Undang-Undang Nomor 10
tahun 2016, pada pasal 57 ayat (1) menyebutkan bahwa untuk dapat menggunakan
hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih. Dan pada
ayat (2) disebutkan dalam hal warga negara Indonesia tidak terdaftar sebagai
Pemilih, pada saat pemungutan suara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik," jelas Yudi.
Selanjutnya, penggunaan KTP
Elektronik ini juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8
tahun 2016 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan
Wakil Walikota.
"Dalam PKPU Nomor 8 tahun 2016
juga diatur masalah KTP Elektronik atau Surat Keterangan ini, seperti yang
tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 berbunyi Pemilih harus memiliki syarat, point (d)
berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik, dan point (e) dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP, dapat
menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan
urusan kependudukan dan catatan sipil setempat," lanjut Yudi.
Yudi mengatakan, mengacu pada aturan
tersebut maka penggunaan KTP Elektronik atau Surat Keterangan Disdukcapil dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Babel tahun 2017 ini, sangat
diperlukan bagi masyarakat atau penduduk Kabupaten Belitung, jika nanti
terbukti belum terdaftar sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang
akan ditetapkan pada bulan Desember 2016 mendatang.
"Jika nanti setelah penetepan
DPT, ada masyarakat yang melapor bahwa dirinya belum terdaftar dalam DPT,
sedangkan yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai Pemilih, maka dia bisa
mengunakan KTP Elektronik atau Surat Keterangan Disdukcapil pada hari
pemungutan suara, namun waktunya yaitu satu jam terakhir sebelum waktu
pemungutan suara berakhir, pada TPS di wilayah sesuai dengan alamat pada KTP
atau Surat Keterangan Disdukcapil miliknya," terang Yudi.
Menurut Yudi, KPU Kabupaten Belitung
sudah melakukan koordinasi dengan pihak Disdukcapil Kabupaten Belitung, terkait
penerbitan Surat Keterangan bagi masyarakat Kabupaten Belitung yang sudah
melakukan perekaman, namun belum menerima bentuk fisik KTP Elektronik
dikarenakan ketersediaan blanko yang saat ini masih dalam proses pengadaan.
"Pada intinya, Disdukcapil Kabupaten
Belitung siap mengeluarkan Surat Keterangan yang dimaksud, asalkan masyarakat
Kabupaten Belitung sudah melakukan proses perekaman KTP Elektronik. Bahkan
melalui Kepala Disdukcapil, Ibu Hotmaria Ida, kami sudah dikasih contoh atau
bentuk fisik Surat Keterangan yang akan dikeluarkan pihaknya bagi masyarakat
yang sudah melakukan proses perekaman," terang Yudi.
Yudi menambahkan, saat ini KPU
Kabupaten Belitung sedang melakukan sosialisasi tentang pentingnya KTP
Elektronik atau Surat Keterangan sebagai syarat untuk menggunakan hak pilihnya
dalam Pemilu-Pemilu yang akan datang, seperti yang telah diatur dalam PKPU
Nomor 8 tahun 2016, pasal 41a ayat (1) disebutkan, dalam hal pemilih belum
memiliki KTP Elektronik, Pemilih dapat memilih dengan menggunakan Surat
Keterangan paling lambat bulan Desember 2018. Dan ayat (2) terhitung sejak
bulan Januari 2019, syarat terdaftar sebagai Pemilih hanya menggunakan KTP
Elektronik.
"Merujuk kepada aturan yang
ada, dan berdasarkan surat edaran KPU RI, maka saat ini kami melakukan
sosialiasi dengan menerbitkan pengumuman yang berisi himbauan agar masyarakat
segera mengurus KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil. Nantinya
melalui penyelenggara PPS berkoordinasi dengan Kepala Desa atau Lurah, untuk
meminta ruang guna menempel pengumuman yang kami maksud. Pengumuman ini juga
kami lampirkan contoh fisik Surat Keterangan dari Disdukcapil," pungkas
Yudi. (ypn****)