Ticker

6/recent/ticker-posts

KPU BELITUNG HIMBAU MASYARAKAT URUS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN




Tanjungpandan, Satam Xpose
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Belitung yang hingga saat ini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, agar segera melakukan proses perekaman dengan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung.

Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan, SH melalui Divisi SDM dan Parmas Yudi Ariyanto, S.Ikom mengatakan himbauan tersebut dilakukan sebagai langkah dari KPU Kabupaten Belitung dalam mengakomodir hak pilih masyarakat di Kabupaten Belitung pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tanggal 15 Februari 2017 mendatang.

"Kami himbau agar masyarakat proaktif dalam admisitrasi kependudukannya, jika merasa belum memiliki KTP Elektronik atau Surat Keterangan, maka bersegeralah untuk datang ke kantor Disdukcapil guna melakukan proses perekaman, sehingga nanti pada hari pemungutan suara, hak pilihnya tidak hilang," Ungkap Yudi di ruang kerjanya, Jumat (21/10).

Yudi menjelaskan bahwa peranan KTP Elektronik dalam Pemilu sangat penting, karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

"Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pada pasal 57 ayat (1) menyebutkan bahwa untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih. Dan pada ayat (2) disebutkan dalam hal warga negara Indonesia tidak terdaftar sebagai Pemilih, pada saat pemungutan suara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik," jelas Yudi.

Selanjutnya, penggunaan KTP Elektronik ini juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2016 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

"Dalam PKPU Nomor 8 tahun 2016 juga diatur masalah KTP Elektronik atau Surat Keterangan ini, seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 berbunyi Pemilih harus memiliki syarat, point (d) berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dan point (e) dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP, dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat," lanjut Yudi.

Yudi mengatakan, mengacu pada aturan tersebut maka penggunaan KTP Elektronik atau Surat Keterangan Disdukcapil dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Babel tahun 2017 ini, sangat diperlukan bagi masyarakat atau penduduk Kabupaten Belitung, jika nanti terbukti belum terdaftar sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan ditetapkan pada bulan Desember 2016 mendatang.

"Jika nanti setelah penetepan DPT, ada masyarakat yang melapor bahwa dirinya belum terdaftar dalam DPT, sedangkan yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai Pemilih, maka dia bisa mengunakan KTP Elektronik atau Surat Keterangan Disdukcapil pada hari pemungutan suara, namun waktunya yaitu satu jam terakhir sebelum waktu pemungutan suara berakhir, pada TPS di wilayah sesuai dengan alamat pada KTP atau Surat Keterangan Disdukcapil miliknya," terang Yudi.

Menurut Yudi, KPU Kabupaten Belitung sudah melakukan koordinasi dengan pihak Disdukcapil Kabupaten Belitung, terkait penerbitan Surat Keterangan bagi masyarakat Kabupaten Belitung yang sudah melakukan perekaman, namun belum menerima bentuk fisik KTP Elektronik dikarenakan ketersediaan blanko yang saat ini masih dalam proses pengadaan.

"Pada intinya, Disdukcapil Kabupaten Belitung siap mengeluarkan Surat Keterangan yang dimaksud, asalkan masyarakat Kabupaten Belitung sudah melakukan proses perekaman KTP Elektronik. Bahkan melalui Kepala Disdukcapil, Ibu Hotmaria Ida, kami sudah dikasih contoh atau bentuk fisik Surat Keterangan yang akan dikeluarkan pihaknya bagi masyarakat yang sudah melakukan proses perekaman," terang Yudi.

Yudi menambahkan, saat ini KPU Kabupaten Belitung sedang melakukan sosialisasi tentang pentingnya KTP Elektronik atau Surat Keterangan sebagai syarat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu-Pemilu yang akan datang, seperti yang telah diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2016, pasal 41a ayat (1) disebutkan, dalam hal pemilih belum memiliki KTP Elektronik, Pemilih dapat memilih dengan menggunakan Surat Keterangan paling lambat bulan Desember 2018. Dan ayat (2) terhitung sejak bulan Januari 2019, syarat terdaftar sebagai Pemilih hanya menggunakan KTP Elektronik.

"Merujuk kepada aturan yang ada, dan berdasarkan surat edaran KPU RI, maka saat ini kami melakukan sosialiasi dengan menerbitkan pengumuman yang berisi himbauan agar masyarakat segera mengurus KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil. Nantinya melalui penyelenggara PPS berkoordinasi dengan Kepala Desa atau Lurah, untuk meminta ruang guna menempel pengumuman yang kami maksud. Pengumuman ini juga kami lampirkan contoh fisik Surat Keterangan dari Disdukcapil," pungkas Yudi. (ypn****)