TANJUNGPANDAN (SATAM XPOSE);
Setelah menetapkan Yudi Ricardo (35) Direktur PT. Rizaldo Putratama sebagai tersangka tindak pidana Korupsi proyek Dukungan PSD Penataan dan Revitalisasi Tahap II Kawasan Tanjung Binga, Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung menyusul sebelumnya Dharsi Milandhany (41) yang telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Babel beberapa waktu lalu, kini penyidik Tipikor Polres Babel menyebutkan nama Salim sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka terdahulu yakni Dharsi Milandhany dan Yudi Ricardo beserta para saksi yang menyebutkan bahwa Salim adalah otak pelakunya, namun keberadaan salim hingga saat berita ini diturunkan belum diketahui oleh pihak Polres Belitung.
"Sekarang ini kita masih melakukan pengembangan, tersangka Yudi Ricardo, sudah selesai diperiksa, dan hasilnya semua mengarah ke Salim. Salim sendiri sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang, red)," ujar Kanit Tipikor Bripka. Heriyadi seizin Kapolres Belitung AKBP. Bobby Marpaung.
Kerugian Negara saat ini diperkirakan mencapai angka Rp.1.232.139.339,52,-dan pengembangan terus dilakukan untuk menyelidiki hal-hal yang mungkin terlewati.
Heriyadi juga menyebutkan pekan depan pihaknya akan memeriksa dua orang saksi lagi yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan saat ini dikabarkan masih mengikuti studi S2 di kota Solo serta Bandung.(241)