- Majelis jadwalkan sidang dengan agenda putusan sela;
- Pengacara tanyakan pengajuan alih tahanan;
Tanjungpandan (Satam Expose);
Sidang lanjutan Ä·asus penipuan dengan tersangka Fahrizal dan Suparta yang digelar selasa (28/10) di Pengadilan Negeri Tanjungpandan berjalan singkat.
Tidak seperti dua sidang terdahulu dimana ruang sidang dipenuhi rombongan pendukung Fahrizal maupun Suparta, dalam sidang ketiga nampak hanya empat orang pendukung maupun pihak keluarga yang hadir dalam persidangan tersebut.
Sidang dengan memori pembacaan jawaban atas eksepsi tedakwa, dibacakan oleh Thoni selaku JPU pada perkara tersebut dengan isi membantah secara keseluruhan eksepsi dan tetap kepada dakwaan awal.
Atas jawaban tersebut pihak tergugat melalui pengacaranya Adhitia Sunggara mengatakan menolak dan juga tetap pada eksepsinya serta menggap dakwaan JPU terhadap kliennya adalah kabur.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis
Ronald Salnofry Bya diakhiri dengan menjadwalkan sidang susulan selasa (4/11) dengan agenda sidang pembacaan putusan sela.
Dalam sidang tersebut juga, pengacara terdakwa menanyakan permohonan alih tahanan atas kliennya yang saat ini sedang menjalani tahanan negara kepada majelis. Menanggapi pertanyaan tersebut majelis hanya mengatakan sedang mempertimbangkannya. (Tim***)